Pasca Pilkada Luwu, Camat Coret Empat P3K

0
ADVERTISEMENT

WALMAS–Empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Kantor Kecamatan Walenrang Utara (Walut) Kabupaten Luwu, terpaksa harus gulung tikar dari dunia pemerintahan.

Padahal, keempat orang tersebut sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.
Bahkan, informasi yang diperoleh empat P3K tersebut sudah mengikuti seleksi tes dan tinggal menunggu pengumuman resmi dari kementerian.Empat orang yang bernasib malang itu, ML, HL, SE dan SI.

ADVERTISEMENT

Dicoretnya nama keempat P3K tersebut telah viral di media sosial (Medsos).Bocoran yang diterima, menyebutkan pencoretan dilakukan Camat Walut, Kasmal SPd MSi, lantaran keempat pegawainya tersebut membelok dari salah satu calon yang bertarung di Pilkada Luwu. Kisruh tersebut langsung disikapi anggota DPRD Luwu Dapil Walmas, Mahacing dan Yan Samma.

Melalui forum yang menghadirkan, jajaran BKD Luwu, Camat, serta empat P3K, sempat diwarnai ketegangan.Dimana, pertemuan yang digelar di Aula Kantor Camat Walut tersebut, beberapa pegawai yang pro terhadap pencoretan dan yang tidak pro, terlibat adu mulut.

ADVERTISEMENT

Pertemuannya, digelar Jumat, (14/02/2025).Empat pegawai yang dicoret itu, dikenal memiliki sikap yang baik selama bekerja sebagai honorer di Kecamatan Walut.

“Kami datang kesini tidak lain untuk menengahi persoalan ini. Dimana masalah kemaslahatan pegawai juga tanggungjawab kami selaku wakil rakyat,” kata anggota DPRD Luwu, Fraksi PDI-Perjuangan, Yan Samma.

Menanggapi hal tersebut, Camat Walut, Kasmal, dengan lantang menyebut jika keempat pegawainya yang dicoret, tidak seperti yang disangkakan banyak orang mengenai kinerja mereka yang baik.

“Jadi keempatnya ini tidak memperlihatkan sikap loyal terhadap pimpinan sehingga saya berani katakan jika kinerja mereka sangat buruk,” tegas Kasmal.

Terkait dengan itu, wakil rakyat lainnya Mahacing, tetap meminta Kasmal selaku Camat Walut untuk mempertimbangkan keputusannya mencoret empat pegawai tersebut.Itu mengingat, loyalitas serta pengabdian mereka lebih dari 10 tahun bisa menjadi pertimbangan untuk tidak mencoret nama mereka.

“Kita juga harus melihat kembali sisi positifnya, tapi kebijakan Pak Camat harus kita hargai dan hormati,” beber Mahacing.

Terpisah, ML mengatakan, mereka dicorea Awal Januari 2025 dan sampai detik ini sudah dinyatakan tidak lagi berkantor di kecamatan.
Namun, mereka berempat tetap masuk kantor dan melakulan ceklok.

“Aalasan pencoretan kami karena beda pilihan. Padahal, selain kami berempat ada juga pegawai satu kantor yang juga beda pilhan, kenapa bisa dibeda-bedakab,” tutur ML diiyakan tiga pegawai lainnya.(*)

ADVERTISEMENT