PDAM Luwu Ganti Nama Jadi Perumda Tirta Latimojong

170
ADVERTISEMENT

BELOPA — Bupati Luwu, Basmin Mattayang melakukan penandatanganan bersama Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali sebagai bentuk kesepakatan atas penetapan 3 (tiga) Ranperda Inisiatif DPRD dan Eksekutif. Penandatanganan bersama dilakukan dalam ruang sidang paripurna kantor DPRD Luwu, Kamis (29/12/2022).

Ketiga Ranperda yang disetujui penetapannya antara lain adalah Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Latimojong; Ranperda Pedoman Ganti Kerugian Tanam Tumbuh Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum; dan Ranperda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

ADVERTISEMENT

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan persetujuan penetapan ketiga rancangan peraturan daerah merupakan salah satu proses dalam pembahasan rancangan peraturan daerah dan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kinerja pemerintah daerah sebagai implementasi terhadap penyelenggaraan otonomi daerah.

“Bentuk badan hukum PDAM Tirta Dharma disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Latimojong. Sebagai penyelenggara sistem penyediaan air minum terbesar di daerah, Perumda Air Minum Tirta Latimojong Kabupaten Luwu dituntut untuk dapat mencari terobosan dengan meningkatkan peran aktif dalam sistem penyediaan air minum guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat, bersih dan produktif”, jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara ranperda tentang Pedoman Ganti Kerugian Tanam Tumbuh Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, Bupati mengungkapkan dampak pengadaan tanah dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum khususnya di kabupaten luwu. Salah satunya berimplikasi terhadap tanaman yang dimiliki masyarakat, berupa kerusakan tanaman atau terganggunya pertumbuhan tanaman yang menyebabkan penurunan produksi atau kualitas hasil tanaman.

“Dengan demikian diperlukan ganti kerugian tidak hanya terhadap tanah yang hak kepemilikannya beralih, namun juga terhadap tanaman yang terdampak, melalui upaya ganti kerugian tanam tumbuh, yang mana agar memberikan jaminan kepastian hukum, tertib pelaksanaan ganti kerugian, dan secara umum menjamin kelancaran pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan adanya peraturan daerah ini, maka diharapkan menjadi payung hukum sebagai pedoman penyelenggaraan ganti kerugian tanam tumbuh untuk pembangunan bagi kepentingan umum”, lanjutnya.

Terakhir, Ranperda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Bupati menyampaikan dalam upaya mencegah terjadinya dampak negatif oleh keberadaan limbah B3, diperlukan upaya yang bersifat sistematis, terpadu, dan menyeluruh, serta berkesinambungan, melalui penyelenggaraan pengelolaan limbah B3.

“Salah satu upaya tersebut yaitu adanya regulasi dalam bentuk peraturan daerah dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan limbah B3”, katanya. (has)

ADVERTISEMENT