Masamba — Kabupaten Luwu Utara telah resmi mengumumkan Kuota Formasi CPNS pada 11 September 2018 lalu. Di mana Luwu Utara mendapat kuota 89 orang dengan rincian 9 orang formasi khusus eks honorer kategori dua (K2), dan 80 orang dari formasi umum. Untuk formasi eks honorer K2 yang berjumlah 9 orang, dengan berbagai persyaratan yang mengikutinya, rupanya masih menyimpan kekecewaan sebagian besar eks honorer K2.
Pasalnya, beberapa persyaratan dianggap merugikan nasib eks tenaga honorer K2. Pertama, alokasi sembilan orang dari formasi khusus eks tenaga honorer K2 dirasa kurang karena masih banyak eks tenaga honorer K2 yang memenuhi syarat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Kedua, syarat batas usia 35 tahun juga dianggap merugikan karena banyak eks tenaga honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Dengan melihat berbagai dinamika yang berkembang setelah pengumuman tersebut, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani langsung mengambil langkah cepat dengan mengirim surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan solusi efektif agar eks honorer K2 secara menyeluruh dan bertahap diangkat sebagai CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Dalam Surat Bupati bernomor 800/397/BKPSDM/2018 tertanggal 14 September 2018, Bupati Luwu Utara meminta alokasi eks honorer K2 ditambah, dari sembilan orang menjadi 85 orang, dengan pertimbangan bahwa hasil verifikasi yang dilakukan terdapat kurang lebih 90 orang eks honorer K2 yang bersyarat mengikuti seleksi CPNS 2018.
Sementara itu, terkait syarat batas usia 35 tahun, Bupati juga meminta syarat tersebut diubah menjadi 46 tahun, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 3 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dan ketentuan Pasal 5 ayat 2 huruf a PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tetang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS.
“Ini bagian dari komitmen dan keberpihakan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara terhadap kepastian nasib eks honorer K2,” ujar Bupati Indah Putri Indriani dalam surat yang ia tandatangani langsung tersebut. Dalam surat itu juga, Bupati meminta agar formasi tenaga teknis/administrasi dapat pula diakomodir dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2018 dengan pertimbangan tenaga eks honorer K2 juga telah mengabdi sejak 2005.
Syarat kualifikasi pendidikan untuk tenaga guru selain S1 juga menjadi perhatian Bupati. Ia meminta agar kualifikasi pendidikan D.II/D.III dapat juga diakomodir dengan pertimbangan bahwa tenaga guru eks honorer K2 yang mengabdi di daerah pegunungan, terpencil dan terisolir, masih banyak yang memiliki kualifikasi pendidikan D.II/D.III, karena hambatan komunikasi dan geografis, sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan.
Dengan berbagai dinamika di atas, Bupati meminta Menteri PAN-RB dapat merevisi Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, khusus terkait persyaratan guna mengisi formasi CPNS eks honorer K2. “Kami berharap agar ada kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan solusi agar eks honorer K2 ini secara menyeluruh dan bertahap diangkat sebagai CPNS maupun sebagai P3K,” harap Indah dalam surat yang juga ditembuskan ke Kepala BKN Regional Pusat di Jakarta, Gubernur Sulawesi Selatan dan Ketua DPRD Luwu Utara. (man)