Pelaku Panik Gegara Korban Berteriak Saat Diperkosa, Berikut Sejumlah Fakta Dibalik Pembunuhan Gadis Cilallang Luwu

2164
Terduga pelaku pembunuhan gadis Nurul Adelia Saputri, Ar, 32 tahun, akhirnya mengakui perbuatannya. Warga Kelurahan Wiwitan, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu itu, mengaku memperkosa korban sebelum menikam dadanya hingga tewas, lalu mayatnya dibuang di pinggir sawah di wilayah Makawa, Kecamatan Walenrang.
ADVERTISEMENT

BELOPA–Terduga pelaku pembunuhan gadis Nurul Adelia Saputri, Ar, 32 tahun, akhirnya mengakui perbuatannya. Warga Kelurahan Wiwitan, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu itu, mengaku memperkosa korban sebelum menikam dadanya hingga tewas, lalu mayatnya dibuang di pinggir sawah di wilayah Makawa, Kecamatan Walenrang.

Ar ditangkap di Kelurahan Kappuna, kecamatan Masamba kabupaten Luwu Utara, Minggu (18/2/2024) sore, sekitar pukul. 15.30 WITA. Didepan polisi, Ar mengakui semua perbuatannya menghabisi nyawa Nurul, warga Kamanre, Kabupaten Luwu.

ADVERTISEMENT

“Pelaku mengakui perbuatannya, memperkosa dan membunuh korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh, saat jumpa pers di Mapolres Luwu, Senin (19/2/2024).

Dalam jumpa pers tersebut, AKP Saleh menguraikan kronologis kasus tragis ini. Menurutnya, pelaku usai menghabisi nyawa korban dan membuang jazad korban, pelaku pergi membawa semua barang berharga milik korban berupa handphone dan laptop.

ADVERTISEMENT

Diuraikan AKP Saleh, sebelum korban dibunuh, pelaku dan korban janjian untuk dijemput setelah mengikuti kursus di Belopa. Dari Belopa, pelaku membawa korban menuju kota Palopo.

Dalam perjalanan dari Belopa ke Palopo, di wilayah Sampoddo, pelaku memberhentikan mobilnya. Kemudian pelaku meraba-raba korban. Rupanya, korban tidak senang diperlakukan tidak senonoh, sehingga melontarkan kata-kata tidak senonoh.

Pelaku yang berniat asusila terhadap korban, rupanya panik lantaran korban melawan dan berteriak meminta pertolongan. Nah, saat itulah, pelaku membenturkan kepala korban ke dasbor mobil hingga pingsan.

Dalam keadaan pingsan, pelaku memperkosa korban. Rupanya, saat digagahi, korban tersadar dan melakukan perlawanan. Korban juga berteriak. Lantaran ketakutan, pelaku akhirnya menikam dada korban menggunakan badik. Korban meninggal dunia setelah dadanya terhunus badik.

“Pelaku sempat berputar-putar dalam wilayah Kota Palopo, sebelum membuang mayatnya di pinggir sawah di wilayah Dusun Kampung Baru, Desa Bolong, kecamatan Walenrang Utara, pada Selasa 13 Februari 2024 lalu,” kata AKP Saleh.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 338 dan atau pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara. (***)

ADVERTISEMENT