AN, Pelaku Rasisme Terhadap Aktivis Kemanusiaan Natalius Pigai Ditetapkan Tersangka, Siapa Lagi Menyusul?

102
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Kepolisian menetapkan kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan (AN) sebagai tersangka kasus rasisme. Korban rasisme adalah eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Betul. Terlapor AN kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

ADVERTISEMENT

Terdapat tiga laporan polisi dari warga Papua terkait rasisme terhadap Pigai. Kasus akhirnya ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Polri karena Nababan tinggal di sekitar Jakarta.

Nababan datang untuk menjalani pemeriksaan di Unit Siber Bareskrim memeriksa Ambroncius Senin (25/1) lalu. Seharusnya ia dijadwalkan pada Rabu (27/1), tapi datang lebih awal. Dalam pemeriksaan, ia dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

Setelah diperiksa, Nababan mengakui perbuatannya. Ia mengklaim hanya menyalin-tempel gambar tersebut kemudian menambahkan narasi. Tapi ia bersikukuh tak menunjukkan rasialisme.

“Sebenarnya tidak ada, saya bukan (berujar) rasis,” ucap dia, Senin (25/1/2021).

Ia menyatakan unggahannya bersifat satire dan mengklaim seharusnya orang paham dengan maksud dan tujuan sindiran terkait keengganan Pigai untuk divaksinasi dengan vaksin dari Sinovac.

Sebelumnya, Nababan menyerang Pigai lewat akun Facebook. Ia mengunggah sejumlah gambar selama Januari ini yang ditujukan kepada Pigai. Salah satunya foto Pigai dan satu lagi foto seekor primata Gorila. Terdapat tulisan dalam gambar dan mengarah ke tindakan rasisme. Akun Facebook Nababan sudah dihapus, namun jejak digital penghinaan terhadap Natalius Pigai tersebar di media sosial.

Kasus Ambroncius Nababan Belum Kelar, Guru Besar USU juga Diduga Rasis ke Natalius Pigai

Cuitan di akun Twitter milik guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk kembali menjadi sorotan. Kali ini cuitannya ke mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dituding rasis.

Melansir Detikcom, Henuk membuat tweet soal Natalius Pigai di akun Twitter-nya @ProfYLH pada 2 Januari 2021.

Dalam cuitannya, Henuk turut mengunggah foto seekor monyet sedang becermin serta tangkapan layar berita media daring yang menampilkan sosok Pigai.

“Pace @NataliusPigai2 beta mau suruh ko pergi ke cermin lalu coba bertanya pada diri ko:”Memangnya @NataliusPigai2 punya kapasitas di negeri ini?”.Pasti ko berani buktikan ke @edo751945 & membantah pernyataan @ruhutsitompul yang tentu dapat dianggap salah,” tulis Henuk di akun Twitter miliknya, seperti dilihat pada Selasa (26/1/2021).

Tweet tersebut disertai foto seekor monyet sedang memegang cermin disertai dengan tulisan ‘Memangnya Pigai punya kapasitas di negeri ini?’.

Sementara gambar lainnya merupakan screenshot laman berita daring soal komentar Natalius Pigai terhadap Hendropriyono dan terdapat foto Pigai menggunakan jas.

Cuitan Henuk itu kemudian dikritik oleh Ketua Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumut Azlansyah Hasibuan. Dia menyebut cuitan Henuk tersebut sangat rasis.

“Sangat rasis, kalau memang mau melakukan kritik, ngapain dipakai foto monyet. Kita minta semua saling menahan diri, untuk menjaga negara lebih kondusif. Kita minta juga Kapolri yang akan dilantik untuk menangkap pembuat gaduh di negara ini,” ujar Azlan.

Prof Henuk telah dihubungi untuk dimintai tanggapan soal cuitannya yang dituding rasis. Dia meminta agar penjelasan soal cuitan itu ditanyakan kepada pengacaranya, Rinto Maha.

Tiba di Bareskrim, Terduga Pelaku Rasisme Terhadap Natalius Pigai Pakai  Seragam Pro Jokowi-Amin - Tribunnews.com Mobile

Dibawa Paksa Polisi, Begini Nasib Terkini Ambroncius, Penghina Natalius Pigai

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri belum memutuskan, apakah Ketua Umum DPP Pro Jokowi-Maruf Amin (Projamin), Ambroncius Nababan, bakal ditahan atau tidak setelah dijemput paksa, Selasa (26/1/2021).

Sebab, hingga Selasa malam, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai itu masih diperiksa penyidik secara intensif.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, keputusan ditahan atau tidaknya Ambroncius sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.

Keputusan itu nantinya akan disampaikan 1×24 jam usai penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap politikus Partai Hanura tersebut.

“Ini masalah penahanan adalah wewenang penyidik,” kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir KORAN SERUYA dari Suara.com.

Penyidik Dit Tipidsiber sebelumnya melakukan upaya jemput paksa terhadap Ambroncius. Upaya itu dilakukan seusai penyidik menetapkan Ambroncius sebagai tersangka.

“Saat ini pukul 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” ujar Argo.

Ambroncius sebelumnya menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia juga mengklaim tak akan melarikan diri.

Hal itu diutarakan Ambroncius saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (25/1) malam. Dia datang lebih awal dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang telah dijadwalkan.

“Sebagai Ketum Projamin saya terpanggil untuk sampaikan, bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya enggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum karena saya akan hadapi dengan hati yang tulus,” kata Ambroncius.

Dalam kesempatan itu, Ambroncius mengakui sebagai pemilik akun Facebook yang mengunggah foto kolase Natalius Pigai dengan potrait Gorila.

Dia menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengklaim tidak berniat melakukan tindakan rasial terhadap masyarakat Papua.

Adapun, Ambroncius berdalih mengunggah foto tersebut dari unggahan orang lain.

“Saya akui itu postingan saya dan sebenarnya gambar itu saya kutip, saya copas (copy paste),” katanya.

Selain itu, Ambroncius juga menjelaskan perbuatannya itu dilakukan sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan Natalius Pigai, yang menolak serta tak percaya dengan vaksin sinovac Covid-19. Dia lagi-lagi berdalih melakukan hal itu tanpa niat berbuat rasial.

(iys)

ADVERTISEMENT