JAKARTA — Pelantikan kepala daerah dipastikan diundur ke Maret 2025. Sebelumnya pelantikan akan digelar Februari 2025. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan digelar 7 Februari dan bupati / wali kota digelar 10 Februari. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar 13 Maret 2025.
Pengunduran pelantikan kepala daerah itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang. “Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” ujar Rifqi, Kamis (2/1/2025). MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK.
Ia menjelaskan daerah yang tidak terdapat sengket hasil Pilkada juga dipastikan pelantikannya tetap akan diundur pada 13 Maret 2025. Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. “Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025,” pungkasnya.
Di Luwu Raya, ada empat daerah yang menggelar Pilkada. Di Kabupaten Luwu, pasangan Patahuddin-Dhevy Bijak berhasil meraih suara terbanyak. Pasangan yang diusung, Golkar, Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa ini mengalahkan dua kandidat lainnya. Di Kabupaten Luwu Utara, pasangan Andi Rahim- Jumail Mappile dipilih oleh masyarakat di daerah berjuluk Bumi Lamarangginang itu.
Sementara di Kabupaten Luwu Timur, pasangan IBAS – Puspawati Husler berhasil menggulingkan pasangan incumbent, Budiman-Andi Akbar Leluasa. IBAS-Puspa didukung oleh Partai Nasdem. Adapun di Kota Palopo, pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin selisih tipis dengan pasangan Farid Kasim Judas- Nurhaenih.
Dengan hasil ini, pasangan FKJ-NUR menggugat ke Mahkamah Konstitusi. “Sudah (ajukan gugatan), bisa juga dicek di portal MK itu bisa dilihat masuk atau tidak,” kata Ketua Tim Pemenangan FKJ-Nur, Budi Sada saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/12/2024). Kendati begitu, Budi mengaku tidak mengetahui persis isi gugatan yang diajukan. Dia menyebut materi gugatan diserahkan kepada kuasa hukum.
“Saya tidak tahu itu (isi gugatannya), pengacara yang tahu itu. Saya tidak di wilayah itu maksudnya. Pengacara semua yang tahu,” jelasnya. Dilihat di laman resmi MK, gugatan berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan hasil Pilwalkot Palopo 2024 diajukan pada Senin (9/12) pukul 17.31 WIB. (*)