Pemprov Sulsel Beri Insentif Pajak untuk Kendaraan Progresif

403
ADVERTISEMENT

PALOPO–Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan untuk tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan proses balik nama.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 268/I/Tahun 2021 yang ditetapkan pada Senin (25/1/2021).

ADVERTISEMENT

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali menjelaskan, dengan adanya aturan ini akan ada sejumlah keringanan yang didapatkan masyarakat.

“Selama ini, jika ada yang mau balik nama dan kendaraannya progresif. Dia dikenakan pajak progresif dulu baru kemudian diproses balik nama. Dengan adanya SK ini, maka pajaknya diberlakukan normal, tidak dikenakan tarif progresif tapi syaratnya harus balik nama,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Chandrawali menjelaskan, hal ini berlaku jika pemilik kendaraan berikutnya masih berdomisili dalam wilayah Sulawesi Selatan. “Jika kendaraannya akan keluar Sulsel, maka tetap dikenakan tarif progresif,” ungkapnya.

Selain insentif pajak progresif, menurut Chandrawali, dalam Keputusan Gubernur ini, juga diberikan insentif bagi kendaraan yang akan melakukan proses Bea Balik Nama (BBN I) atau pendaftaran kendaraan baru khusus angkutan umum orang atau barang.

Chandrawali menjelaskan, selama ini untuk pendaftaran kendaraan baru, baik kendaraan pribadi, dinas dan angkutan umum orang dan angkutan umum barang) dikenakan BBN sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

“Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Provinsi memberikan insentif sebesar 70 persen untuk angkutan umum orang dan 40 persen untuk angkutan umum barang,” jelasnya.

Dengan kata lain, lanjut Chandrawali, pemilik kendaraan angkutan umum orang hanya akan dikenakan tarif 30 persen dari biaya BBN I normal. “Sedangkan untuk pemilik angkutan umum barang hanya dikenakan 60 persen dari tarif BBN I normal,” terangnya.

Hanya saja, menurut Chandrawali, untuk mendapatkan insentif BBN ini ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. “Seperti kendaraan yang didaftarkan harus berbadan usaha berbentuk PT, BUMN atau Koperasi. Memiliki izin usaha di bidang transportasi umum dan memiliki rekomendasi untuk mendapatkan plat angkutan umum,” terangnya.

Pemberlakuan aturan ini sendiri, menurut Chandrawali, sesuai dengan yang tertuang dalam salinan keputusan yang diterimanya hanya akan berlangsung hingga 30 Juni 2021.

“Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan hal ini, bisa segera mendatangi Kantor Samsat Palopo untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas terkait aturan ini,” pungkas Chandrawali.

(jun)

ADVERTISEMENT