Pemuda Ini Diciduk di Lapangan Salobulo, Dijerat Kasus Pencurian dan Pembakaran Posko Simpatisan

1540
ADVERTISEMENT

PALOPO — Dedi Banne alias Ateng (20 tahun), beralamat di Lorong Lembaga, Batu, Palopo diciduk Resmob Polres Palopo melalui Operasi Pekat 2019 pada Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 22.00 Wita di lapangan Salobulo Kecamatan Wara Utara, kota Palopo.

Pelaku ditangkap dengan berbagai kasus berdasarkan 2 laporan polisi yakni pencurian dengan pemberatan dan juga pembakaran pos simpatisan.

ADVERTISEMENT

Laporan Polisi: LPB/08/I/2018/SPKT tentang kasus pencurian dengan TKP di Jalan Cakalang kota Palopo dan Laporan Polisi: LPA/31/IV/2018/SPKT tentang kasus pembakaran pos simpatisan dengan TKP di kompleks Cempaka kota Palopo.

Sebelum berhasil dibekuk, tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya menangkap pelaku di lapangan Salobulo, Kecamatan Wara Utara.

ADVERTISEMENT

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan mencuri di jalan Cakalang dan membakar pos simpatisan di kompleks Cempaka, di bulan April tahun 2018 lalu.

Berdasarkan kronologi kejadian yang dilaporkan Edward Rahman, warga jalan Cakalang, pada 8 Januari 2018 silam, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar dan naik ke lantai dua. Pelaku kemudian mencungkil jendela rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga.

Pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp4 juta, 3 unit handphone dan 2 buah celana panjang merk Levis.

Pelaku kini diamankan di Mako Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut. (Iys)

ADVERTISEMENT