PALOPO—Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sawerigading, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, angkat bicara untuk menggunakan hak jawab sekaligus membantah keras tudingan dari seorang pengendara bernama Yusuf Pembonan. Pengelola menegaskan narasi video viral yang menyebut SPBU Sawerigading menolak melayani kendaraan mobil dan motor karena hanya dikhususkan untuk nelayan adalah informasi keliru dan tidak benar.

Guna menyelesaikan persoalan ini secara hukum dan mencegah meluasnya disinformasi, manajemen langsung mengambil langkah cepat. “Kami telah memberikan klarifikasi resmi ke Polres Palopo pagi tadi,” ujar pihak pengelola dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2026).

Melalui langkah ini, pihak SPBU berharap tidak ada lagi polemik maupun spekulasi liar di ruang publik terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Manajemen SPBU tersebut memastikan bahwa operasional pelayanan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat tetap berjalan normal setiap hari. Jam operasional SPBU Sawerigading dimulai sejak pukul 06.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA, dan tetap terbuka melayani masyarakat umum selama mematuhi regulasi yang berlaku.

Menurut penjelasan Andra selaku Admin SPBU Sawerigading, peristiwa yang memicu aksi protes Yusuf Pembonan tersebut terjadi pada Sabtu 12/9/2026 pagi lalu. Kejadian bermula ketika yang bersangkutan datang menggunakan mobil Toyota Fortuner dan bersikeras ingin mengisi BBM jenis solar subsidi. Berdasarkan aturan ketat dari pemerintah, kendaraan jenis SUV mewah tersebut diwajibkan menggunakan bahan bakar non-subsidi jenis dexlite.

“Jadi tidak benar jika yang bersangkutan tidak dilayani. Fakta sebenarnya adalah Pak Yusuf hendak mengisi solar subsidi, sementara kendaraan Fortuner miliknya wajib menggunakan dexlite, tetapi ia tetap meminta diisikan solar,” kata operator SPBU Sawerigading, Nova yang saat itu melayani yang bersangkutan.

Nova menambahkan, tindakannya yang menolak pengisian solar subsidi untuk kendaraan tersebut sudah sesuai dengan SOP agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Pembatasan ini dilakukan karena kuota solar yang diterima SPBU Sawerigading sangat terbatas, yakni hanya 8 ton per hari.

Dari alokasi harian tersebut, sebanyak 6000-6500 liter memang wajib dikhususkan untuk sektor produktif para nelayan setempat yang mengantongi surat rekomendasi resmi. Sementara sisa kuota lainnya didistribusikan secara adil kepada kendaraan umum yang berhak menerima subsidi sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, Yusuf Paembonan dikonfirmasi KORAN SERUYA justru mempertanyakan aturan mana yang dilanggar dan mewajibkan dirinya mengisi BBM non subsidi. Sebab, selama ini, dia mengaku mengisi BBM untuk kendaraannya jenis solar subsidi. “Baru SPBU itu (SPBU Sawerigading) yang menolak, SPBU lainnya melayani pengisian kendaraan saya pakai solar subsidi. Bahkan saya memiliki barcode untuk pembelian BBM subsidi,” katanya.

Ditegaskan Yusuf, sebagai mantan Anggota DPRD Luwu Utara, dirinya memahami aturan soal penjualan BBM subsidi dan non subsisi. “Saya tau aturan,” tandas dia. (***)