PALOPO–Tim Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan, mendatangi SPBU Sawerigading di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Timur, Senin (14/9/2026), sekitar pukul 11:00 Wita.
SPBU 74.919.84 Sawerigading ini didatangi polisi menyikapi video viral yang direkam seorang pengendara mobil asal Luwu Utara bernama Yusuf Pembonan, yang memprotes manajemen SPBU tersebut karena alasan dia ditolak mengisi bahan bakar minyak (BBM). SPBU tersebut katanya khusus melayani nelayan yang mengisi BBM bersubsidi.
Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Ridwan Parintak, mengatakan, pihaknya mendatangi SPBU Sawerigading untuk mengecek kebenaran video tersebut.
“Iya, kami sudah melakukan pengecekan ke sana. Memang benar, SPBU itu melayani nelayan membeli solar bersubsisi karena memiliki rekomendasi dari pemerintah,” kata Ridwan Parintak.
Saat berada di SPBU tersebut, tim Satreskrim Polres Palopo memeriksa sejumlah rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis solar yang telah dilayani SPBU tersebut. “Ada surat rekomendasinya. Ini kami periksa dan teliti keaslian surat rekomendasinya,” kata Ridwan.
Menurut petugas SPBU Sawerigading, jelas Ridwan, terkadang yang datang membeli solar subsidi bukan nelayan langsung, namun memakai jasa tukang ojek yang membawa surat rekomendasi pembelian solar subsidi milik nelayan. “Jasa ojek ini dipakai nelayan, namun tetap membawa surat rekomendasi,” katanya.

Namun demikian, Ridwan meminta manajemen SPBU Sawerigading agar benar-benar memeriksa keaslian surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi. “Jangan sampai suratnya sudah kadaluarasa atau tidak asli. Termasuk perlu dipertegas bahwa SPBU Sawerigading tidak hanya melayani nelayan, tetapi semua masyarakat pemilik kendaraan baik roda dua dan empat,” katanya.
Agar surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kebutuhan nelayan tidak disalahgunakan, Ridwan menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Palopo, terutama OPD yang menerbitkan surat rekomendasi tersebut agar surat rekomendasi diberikan benar-benar kepada nelayan.
Termasuk, untuk mengawasi penjualan BBM bersubsidi di SPBU Sawerigading, termasuk SPBU lainnya di Kota Palopo, Polres Palopo akan melakukan pengawasan dan meminta masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan penyalahgunaan surat rekomendasi nelayan, termasuk praktik penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Sekedar diketahui, seorang pengendara mobil asal Luwu Utara bernama Yusuf Pembonan melayangkan aksi protes terhadap manajemen SPBU Sawerigading, Kota Palopo, setelah dirinya ditolak saat hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM), Senin (14/9/2026) pagi. Insiden ini memicu sorotan tajam dari lembaga hukum terkait dugaan kebocoran distribusi BBM bersubsidi di wilayah Luwu Raya.
Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 74.919.84 Sawerigading yang berlokasi di Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Aksi protes terekam dalam sebuah rekaman video berdurasi 2 menit 55 detik yang diambil langsung oleh Yusuf. Dalam rekaman tersebut, Yosef meluapkan kekecewaannya karena pihak SPBU menolak memberikan layanan pengisian BBM kepada kendaraan roda empat miliknya dan memintanya untuk pergi.
Visual dari video memperlihatkan antrean di depan mobil Yosef didominasi oleh dua unit motor gerobak yang mengangkut puluhan jeriken berjejer. Yusuf sempat berinteraksi dengan pengendara motor gerobak untuk memastikan apakah puluhan jeriken yang dibawa berisi solar yang diperuntukkan bagi para nelayan.
Ia kemudian menghampiri dan menegaskan kembali alasan penolakan tersebut kepada seorang operator wanita yang berdiri di samping nosel pengisian. Merespons pertanyaan tersebut, sang operator membenarkan bahwa prioritas pengisian saat itu ditujukan untuk nelayan sambil menunjukkan lembaran kertas yang ditengarai merupakan surat rekomendasi resmi.
Insiden ini langsung memantik reaksi keras dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma. Lembaga hukum tersebut menyoroti bahwa kelangkaan BBM yang kerap terjadi di wilayah Luwu Raya disinyalir kuat akibat ulah mafia BBM yang memanfaatkan celah regulasi.
“Hal ini mesti diusut, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Selama ini, kami menduga oknum pelangsir dengan modus menggunakan kode batang serta surat rekomendasi peruntukan nelayan atau petani. Dari hasil itu, BBM diambil oleh transportir ilegal dan dijual ke industri tambang, termasuk tambang ilegal,” tulis PBH Andi Djemma dalam keterangan resminya.
Di sisi lain, pihak manajemen SPBU Sawerigading belum memberikan klarifikasi operasional secara mendalam terkait sengkarut pelayanan dan antrean jeriken tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin siang, Manajer SPBU Sawerigading, Nuzul, mengaku belum bisa memberikan keterangan rinci karena sedang memiliki agenda lain. “Sebentar saya hubungi ki, karena saya lagi mengajar ini,” ujar Nuzul singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi, maupun aparat penegak hukum terkait pengetatan pengawasan distribusi BBM subsidi agar bersih dari praktik pelangsiran ilegal. (putri)

