PALOPO–Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial AH di Kota Palopo dilaporkan ke Polres Palopo atas dugaan tindak pidana pelecehan terhadap seorang murid perempuan yang masih duduk di bangku kelas V SD.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/464/IX/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan, laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palopo pada hari Kamis lalu, 10 September 2026.

Dalam laporan tersebut, terlapor disebut berinisial AH, yang menurut pelapor merupakan guru olahraga di sekolah tempat korban menempuh pendidikan.

Orang tua korban, KT (36), mengatakan dugaan peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (9/9/2026), sekitar pukul 09.00 Wita di lingkungan sekolah. Menurut keterangan yang disampaikan pelapor kepada polisi, peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada kakaknya. Informasi itu kemudian disampaikan kepada orang tua korban hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

KT menuturkan, berdasarkan cerita anaknya, korban saat itu sedang berada di area sekolah ketika bertemu dengan terlapor. Korban kemudian diajak menuju lokasi yang berada di sekitar gudang hingga masuk ke gudang sekolah dengan alasan akan diberikan uang.

“Anak saya bercerita bahwa awalnya diminta datang ke dekat gudang sekolah karena akan diberikan uang,” ujar orang tua korban.

Setelah berada di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga merupakan perbuatan cabul. Dugaan tindakan pelecehan itu kemudian kembali terjadi ketika korban berada dalam gudang sekolah.

Korban selanjutnya menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Setelah mendapatkan informasi itu, orang tua korban mengaku langsung meminta penjelasan kepada anaknya dan berupaya menenangkan kondisi psikologis korban.

“Saya tidak langsung bertanya banyak karena anak saya menangis dan terlihat trauma. Setelah kondisinya mulai tenang, barulah saya mencoba mendengarkan ceritanya secara perlahan,” katanya.

Orang tua korban mengaku memutuskan menempuh jalur hukum karena ingin mendapatkan perlindungan dan keadilan bagi anaknya. “Saya berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang,” ujarnya.

Selain proses hukum, ia berharap instansi terkait juga mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila dugaan tersebut terbukti.

DIDUGA DILINDUNGI KEPALA SEKOLAH

Rupanya, KT mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya sebagai bentuk tekanan setelah melaporkan guru olahraga berinisial AH ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anaknya.

KT mengatakan dirinya dipanggil kepala sekolah untuk datang ke sekolah pada Jumat (11/09/2026), dua hari setelah dugaan peristiwa terjadi dan sehari setelah laporan polisi dibuat.

Menurut KT, pertemuan berlangsung di ruang kepala sekolah. Ia menyebut kepala sekolah mengawali pembicaraan dengan menyinggung status anaknya sebagai murid pindahan serta keberlanjutan pendidikannya di sekolah tersebut.

“Ibu, anaknya dulu pindahan, ya. Ibu saya panggil ini untuk didengar dan mendengarkan karena semua ada dampaknya. Perjalanan pendidikan anak ibu di sini kan juga masih panjang,” ujar KT menirukan ucapan kepala sekolah.

KT menilai pernyataan itu sebagai bentuk tekanan setelah dirinya memilih menempuh jalur hukum. Namun, penilaian tersebut merupakan versi KT dan belum merupakan kesimpulan dari pihak berwenang.

Tidak lama kemudian, menurut KT, kepala sekolah memanggil AH, guru olahraga yang telah dilaporkan ke Polres Palopo, untuk masuk ke ruangan.

Dalam pertemuan itu, AH disebut memberikan penjelasan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. KT menilai penjelasan tersebut sebagai bentuk pembelaan dari guru terlapor.

“Anak ibu minta uang kepada saya dan ini bukan pertama kali. Justru saya merasa iba sama dia, apalagi katanya ibu hanya ngekos di sini, di Palopo,” ujar KT menirukan pernyataan AH.

KT mengaku kecewa dengan jalannya pertemuan. Ia berharap pemanggilan tersebut setidaknya menghasilkan permintaan maaf dari pihak sekolah maupun guru yang dilaporkan.

Namun, menurut dia, tidak ada permintaan maaf yang disampaikan. Ia juga menilai penjelasan AH seolah meragukan cerita yang disampaikan anaknya.

“Dari alibinya, seolah anak saya berkata bohong. Logikanya saja, anak usia seperti itu mau mengarang cerita untuk apa? Ini anak kelas V SD, loh. Dia bukan lawan politik yang punya tujuan dalam berbohong. Anak saya memang badannya besar, tetapi tetap saja dia masih anak SD,” ujarnya.

Karena pertemuan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, KT meminta agar persoalan diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum. “Kalau memang bapak tidak bersalah, pasti bapak akan bebas. Simpan semua alibinya untuk keterangan di Polres. Mari kita hargai proses hukum,” kata KT kepada AH.

KT juga menjelaskan alasan memindahkan anaknya dari sekolah sebelumnya ke salah satu SD di Kota Palopo. Ia menepis anggapan bahwa kepindahan tersebut berkaitan dengan masalah di sekolah lama.

Menurut dia, ACC merupakan murid pindahan dari daerah asalnya dan dipindahkan ke Palopo semata-mata untuk mendapatkan kesempatan pendidikan yang dinilainya lebih baik. “Benar anak saya itu pindahan dari kampung, tetapi dari sekolah sebelumnya tidak pernah ada masalah apa pun. Saya semata-mata memindahkannya ke Palopo untuk memberikan pendidikan yang terbaik,” ujarnya kepada wartawan.

KT mengatakan, setelah pindah ke Palopo, anaknya mengikuti kursus Bahasa Inggris dan bimbingan belajar. Ia juga lebih banyak beraktivitas di Palopo sehingga memutuskan agar anaknya tinggal dan bersekolah di kota tersebut. “Di rumah di kampung, dia sering sendiri. Jadi saya berpikir lebih baik saya pindahkan ke Palopo,” katanya.

Menurut KT, selama bersekolah di tempat barunya, ACC tidak pernah dikenal sebagai murid bermasalah. Ia juga mengaku wali kelas ACC pernah menyebut kemampuan Bahasa Inggris anaknya cukup menonjol dibandingkan sejumlah teman sekelas. “Guru kelasnya juga pernah bilang, ‘Oh, pantas anaknya lebih menonjol Bahasa Inggrisnya dari teman-temannya yang lain’,” ujar KT. (***)