MARAKNYA ` Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, termasuk di Bua, Kabupaten Luwu, harus dihentikan. Kalau tidak, lingkungan setempat bakal rusak. Jangan tunggu tambang emas ilegal tersebut makan korban baru ditertibkan.

Aktivitas tambang emas ilegal atau PETI di Kabupaten Luwu, mulai meresahkan. Ada dua lokasinya, yakni di beberapa desa di Kecamatan Bajo Barat, dan Kecamatan Bua. Kini, lokasi tambang emas ilegal tersebut telah ditertibkan aparat Kepolisian, termasuk personel TNI dari Kodim 1403 Palopo.

Tambang emas ilegal di beberapa desa di Kecamatan Bajo Barat paling menuai sorotan tajam belakangan ini. Musababnya, aktivitas tambang emas ilegal di Bajo Barat telah beberapakali ditertibkan tim Kepolisian dari Polres Luwu dan Polda Sulsel. Namun, kegiatan PETI di alur sungai Suso di Bajo Barat tetap beroperasi, terutama malam hari.

Kondisi tersebut memantik reaksi dari Dandim 1403 Palopo, Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro. Dia menginstruksikan anggotanya menertibkan penambang emas tan berijin di Bajo Barat.

Pada hari Kamis lalu, 10 September 2026, puluhan personel TNI dari Kodim 1403 Palopo, mengobrak-abrik beberapa lokasi penambangan emas ilegal di Bajo Barat. Penertiban ini tidak melibatkan satu anggota Kepolisian dari Polres Luwu. Semua personel yang ikut dalam penertiban ini pasukan ‘loreng’ dari Kodim 1403 Palopo.

Saat penertiban di beberapa kawasan menjadi titik aktivitas pertambangan emas ilegal di Bajo Barat, Dandim Palopo, Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro meminta Polres Luwu mengamankan beberapa alat berat yang ditemukan di lokasi penambangan, setelah sebelumnya kuncinya disita. Termasuk beberapa bangunan yang menjadi tempat aktivitas penambang dibongkar dan dibakar tim TNI.

–Aparat Kepolisian tampaknya tidak berdaya alias ‘ompong’ menindaki penambang emas liar tanpa ijin atau PETI di beberapa desa di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu. Kini, sejumalah Anggota TNI dari Kodim 1403 Palopo telah menyisir sejumlah desa di Kecamatan Bajo Barat, Rabu (9/9/2026). Penyisiran tersebut dilakukan untuk menindak warga yang masih melakukan aktivitas tambang emas ilegal di daerah itu.

Dalam penyisiran tersebut, personel Kodim 1403 Palopo menemukan adanya satu unit eskapator di Desa Marinding yang diduga dipakai melakukan penambangan emas ilegal. Kunci eskapator tersebut disita personel TNI.

Dandim 1403 Palopo, Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro menegaskan pihaknya telah melakukan penertiban besar-besaran tambang emas ilegal di Bajo Barat. Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait penolakan tambang emas ilegal.

“Saya sudah perintahkan Koramil untuk pantau langsung dan masih ada yang bekerja. Saya pribadi sebagai Dandim telah komitmen akan melakukan penertiban,” kata Dandim Windra.

Windra menuturkan, pada hari Sabtu (22/8/2026), seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Luwu membuat berita acara terkait kesepakatan penolakan tambang emas ilegal di Bajo Barat tersebut. Ia mengungkapkan, sekitar 2 minggu paska kesepakatan forkopimda tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP turun melakukan penertiban dilokasi tersebut.

“Tim gabungan sekitar 2 minggu lalu kita lakukan penertiban, itu ada alat bukti 3 eskavator dan peralatan penambang lainnya yang diamankan,” bebernya.

Namun, beberapa hari paska penertiban, Letkol Windra mengaku para penambang kembali bekerja menggunakan alat berat. Kegeraman atas ketidaktaatan pelaku tambang harus mendapat ketegasan.

“Saat ini anggota masih persuasif, tapi pekerja masih tidak mendengar, ada satu dua alat yang masih jalan dan kalau kami tidak ingatkan secara tegas begitu yang lain pasti akan ikut-ikutan nantinya, penambang jadi banyak lagi,” tegasnya.

Windra menambahkan, aktivitas tambang ilegal juga telah menelakan korban. Dia menyebut, pada Sabtu (5/9) seorang pelajar berusia 15 tahun tewas tertabrak tronton yang membawa eskavator yang bekerja pada tambang ilegal. “Kekesalan saya juga karena ada tronton yang tabrak pelajar itu, itu saya yakin se yakin-yakinnya eskavator itu dari Desa Marinding, dimana alat itu digunakan melakukan penambangan, saya jengkel sekali lihat itu,” ungkapnya.

“Makanya saya coba perintahkan ke jajaran saya komunikasi dengan Kapolres, makanya tanpa saya sampaikan juga saya bertanggung jawab apa yang terjadi diatas, karena itu sudah komitmen kita semua. Forkopimda sudah komitmen dan bertanda tangan dan setelah itu penertiban, kalau setelah itu masih terjadi kegiatan ilegal diatas kami juga punya kewajiban gerak sendiri, kami tertibkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepolisian Resor Luwu bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dan Satuan Brimob Polda Sulsel Kompi III Batalyon D Pelopor menggerebek aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Jumat (11/9/2026). Dalam operasi gabungan di wilayah Kecamatan Bua tersebut, polisi menyita empat unit ekskavator dan mengamankan dua orang operator lapangan.

Kedua orang yang diamankan di lokasi penambangan berinisial AN, warga Kabupaten Bone yang bertindak sebagai operator alat berat, dan RA, warga Kabupaten Luwu yang bekerja sebagai operator mesin alkon atau alat hisap air.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi penertiban di Kecamatan Bua ini dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan liar yang merusak ekosistem sungai.

Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan bahwa penindakan di wilayah Bua ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan daerah dan merusak lingkungan. Sebelum melakukan penegakan hukum, pihaknya mengklaim telah melakukan berbagai upaya preventif dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan atau turut membantu aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain merusak alam, tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang berat, dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 100 miliar,” ujar Andrias.

Selain menyita empat unit ekskavator, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti lain di lokasi. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit mesin alkon, satu unit saringan, satu unit mesin generator set (genset), delapan lembar karpet penyaring emas, serta satu buah sekop. Seluruh barang bukti kini telah diberi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.

Dihubungi terpisah, Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Komisaris M. Alfan Armin M. menyatakan, saat ini kedua pekerja yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami keterangan mereka untuk melacak aktor intelektual maupun pemodal di balik aktivitas PETI di aliran Sungai Bua tersebut.

“Kedua orang yang diamankan masih diperiksa guna mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan efek jera,” kata Alfan.

Kasus pertambangan liar di aliran sungai Sulawesi Selatan menjadi perhatian serius karena kerap memicu bencana ekologis, seperti pendangkalan sungai, tanah longsor, dan banjir bandang yang mengancam permukiman warga di sekitar hilir Kecamatan Bua dan sekitarnya. (***)