KORANSERUYA.COM – Sempat viral di media sosial, terkait pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 beberapa waktu lalu, di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda. Polres Luwu Timur tetapkan 6 tersangka.
Peristiwa pengambilan paksa jenazah Covid-19 tersebut terjadi di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Senin 13 September lalu sekitar pukul 11.00 WITA.
“Sebanyak 6 orang tersangka telah ditetapkan, para pelaku mengamuk sambil berteriak bahwa jenazah meninggal bukan karena Covid-19,” Kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester M.M Simamora, saat menggelar Press Release terkait kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19, Jumat (17/9/2021) di halaman Polres Luwu Timur.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa motif para pelaku melakukan pengambilan paksa karena tidak percaya dengan hasil pemeriksaan PCR RSUD I Lagaligo Luwu Timur yang menyatakan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19.
Tidak hanya itu, lanjut AKBP Silvester para pelaku juga merusak mobil Ambulance yang membawa jenazah. “Peti jenazah dibuka secara paksa dan setelah itu peti jenazah dibuang ke sungai,” Pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, ke enam tersangka disangkakan pasal 14 SUB pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana. Pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular serta pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH pidana. (Rah)