MASAMBA — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis (08/06/2023) pekan lalu. Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda. Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, melalui Kasat Narkoba, IPTU Muh. Jayadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku oleh Satres Narkoba tersebut merupakan hasil tindaklanjut peran dan informasi dari masyarakat.
Pelaku inisial RI (34) dan WA (37) warga dusun Spontan Lr.8A Desa Wonokerto Kec. Sukamaju Selatan. Sedangkan pelaku lainnya, HAS (43) adalah warga Perm. Griya Setuju Kel. Songka Kec. Wara Selatan Kota Palopo. Awalnya, petugas menangkap RI di salah satu rumah di Desa Rawamangun. Saat ditangkap, RI tengah melakukan transaksi dengan seorang pembeli.
Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari WA. ” Hasil interogasi terhadap WA, sabu tersebut diperoleh dari HAS warga Palopo,” kata Kasat Narkoba. Petugas pun langsung melakukan pengembangan ke Kota Palopo. HAS ditangkap di rumahnya. Ia mengakui barang yang dijual dua tersangka sebelumnya adalah miliknya.
Dari tangan tiga tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 5 gram sabu siap edar. Ketiga Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (byu)