BELOPA — Kasus dugaan mafia tanah yang menerpa Etik, Kepala Desa (Kades) Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, memasuki babak baru. Itu setelah Polres Luwu kembali menerbitkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Bahkan selebaran Sprindik dan SPDP tersebut sudah dilayangkan ke kantor Kejaksaan Negeri Luwu beberapa waktu lalu untuk mengusut kembali kasus yang menerpa terlapor Etik.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh dikonfirmasi, Rabu (32/7/2024) membenarkan adanya penerbitan surat perintah penyidikan. “Iya telah terbit surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Luwu terhadap terlapor (Etik)” ungkap Saleh.
Adapun perkara yang tertuang dalam Sprindik tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan mafia tanah menerpa orang nomor satu di Desa Rante Balla tersebut. Etik, sebagai terlapor diduga melakukan perlakuan pungutan liar atas Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) hingga mendapat keuntungan ratusan juta rupiah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo di Desa Rante Balla.
Kasus ini bergulir sejak akhir tahun 2023 lalu, namun akhirnya dihentikan seusai, Etik melakukan perlawan hukum lewat sidang praperadilan yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar bulan Juli 2024 lalu. Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan di PN Makassar memenangkan tuntutan Etik, hingga Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan dan Etik terbebas dari sangkaan mafia tanah.
Kasus ini kemudian kembali dibuka guna memberikan ruang kepada Polres Luwu karena disinyalir pada penyidikan pertama di tahun 2023, tim penyidik tindak pidana korupsi Polres Luwu disebut melakukan kesalahan prosedur dalam menetapkan tersangka, Etik atas dugaan kasus menjeratnya. (mat)