LUTIM — Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Prima Utama Lestari (PUL) di Luwu Timur menjadi sorotan. Limbah perusahaan tambang nikel tersebut diduga menyebabkan limpasan air berlumpur yang mengarah langsung ke Sungai Ussu, Malili, mengakibatkan air sungai menjadi keruh.

Diketahui, PT PUL yang mengantongi izin melalui SK Nomor 17/1/IUP/PMDN/2023 dengan fokus pada komoditas mineral logam nikel. Kini menuai kritik terkait kepatuhan terhadap dokumen lingkungan serta status Clear and Clean (CNC) yang dimilikinya.

Aktivis lingkungan, Rihal menilai persoalan lingkungan yang melibatkan PT PUL bukan hal baru. Ia menyebut kejadian serupa terus berulang tanpa penanganan serius. “Setiap tahun bahkan setiap bulan, berbagai masalah lingkungan terus terjadi dan terulang dilakukan oleh PT PUL. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait tanggung jawab dan kepatuhan hukum perusahaan,” ujar Rihal kepada Wartawan, Sabtu (22/3/2026).

Menurutnya, setiap perusahaan wajib menjalankan operasional sesuai dokumen lingkungan serta memenuhi standar baku mutu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Rihal juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Ia menilai instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas PUPR, Komisi III DPRD Luwu Timur, hingga Polres Luwu Timur terkesan pasif dalam menyikapi persoalan tersebut. “Selama ini seolah-olah semua baik-baik saja. Padahal, pembinaan, pengawasan ketat, serta koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat sangat diperlukan,” tegasnya.

Transparansi dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya yang terjadi di lingkungan mereka. “Ketidakjelasan dan ketertutupan justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Ini harus dijawab dengan keterbukaan informasi,” lanjutnya.

Rihal mendesak, aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Ia juga meminta DLH Kabupaten Luwu Timur dan DLHK Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap PT PUL. “Saya merekomendasikan penghentian sementara aktivitas perusahaan untuk kepentingan penyelidikan. Selain itu, evaluasi dan audit sangat penting, terutama untuk memastikan kesesuaian dokumen ANDAL, RKL, dan RPL dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya. (*)