Luwu Utara— Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara sukses gelar pemilihan Kepala Desa, pada 14 Juli 2021 yang lalu, kini tahap selanjutnya adalah pengusulan pelantikan dari Badan Permusyawaratan Desa (BKD) kepada Bupati Luwu Utara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Drs Misbah menjelaskan bahwa 74 hari kerja pasca Pilkades, kandidat yang terpilih harus dilantik.
“Sekarang ini tahap pengusulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk pelantikan kepala desa, setelah semuanya rampung, lalu kita buatkan SK, setelah dibuatkan SK, selanjutnya adalah pelantikan,” ungkap kadis PMD kepada pewarta Koran SeruYA, Selasa (27/07/21).
Lebih jauh, Dra. Misbah menjelaskan jika jadwal pastinya belum ada.
“Jadwal belum ada, kalau jadwal normatifnya itu 7,7,30,30, maksudnya adalah 7 hari setelah Pilkades PPPKAD akan menyerahkan hasilnya ke BKD, dan BKD harus mengajukan pelantikan paling lambat 7 hari kepada Bupati, setelah itu 30 hari paling lambat SK sudah harus terbit, selajutnya 30 hari paling lambat Kepala Desa terpilih akan dilantik,” pungkasnya.
(Bayu)