Selama Dua Tahun Tertahan di Fiji, Kemenlu Pulangkan 172 ABK WNI

63
172 awak kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) yang tertahan di Fiji selama 2 tahun akhirnya dipulangkan oleh Kemenlu Perwakilan RI di Suva. [Foto: kemlu.go.id]
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Sebanyak 172 awak kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) yang sempat tertahan di Fiji selama 2 tahun akhirnya dipulangkan atas bantuan dari Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Suva.

Para ABK WNI tersebut telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu malam (16/6/2021) dengan menggunakan penerbangan charter Garuda Indonesia.

ADVERTISEMENT

Tertahannya ABK WNI tersebut akibat kebijakan penutupan perbatasan dan penerbangan internasional yang diterapkan oleh Pemerintah Fiji sejak Mei 2021.

Sebagian besar dari mereka telah berada di laut selama lebih dari 2 tahun, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

Setelah melalui upaya diplomasi intensif, otoritas terkait di Fiji memberikan izin turun kapal (sign off) dan penerbangan repatriasi.

Selama berada di atas kapal, KBRI Suva juga memberikan bantuan logistik kepada para ABK WNI.

Keberhasilan repatriasi ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik pula antar Kementerian/Lembaga terkait di dalam negeri, khususnya dalam hal memfasilitasi ketibaan para ABK WNI dan mendorong pertanggungjawaban dari perusahaan yang memberangkatkan para ABK.

Dalam repatriasi ini, turut dipulangkan 2 jenazah ABK WNI yang meninggal di atas kapal. Berdasarkan otopsi, kedua jenazah meninggal karena sakit, bukan Covid-19 sehingga dapat diizinkan untuk dipulangkan ke tanah air.

Selama masa pandemi Covid-19, pemulangan ABK atau pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri mengalami tantangan yang besar mengingat kebijakan pembatasan ketat yang diterapkan berbagai negara.

(*)

ADVERTISEMENT