Selama 2023, Jasa Raharja Palopo Santuni Korban Kecelakaan Rp 23,3 M

108
ADVERTISEMENT

PALOPO — Selama Tahun 2023, Jasa Raharja Perwakilan Palopo dengan Wilayah Kerja 6 Kota dan Kabupaten terdiri dari Palopo, Luwu ,Luwu Utara,Luwu Timur, Tana Toraja dan Toraja Utara telah membayarkan santunan Rp 23,3 miliar dari 1.448 orang. Santunan itu diberikan kepada korban kecelakaaan lalu lintas yang meninggal dunia , luka-luka,cacat tetap .

Untuk korban meninggal dunia sebanyak 203 orang, jumlah santunan sebesar Rp 10,15 miliar . Sementara untuk korban luka sebanyak 1.235 orang, Jasa Raharja memberikan santunan Rp 12,6 miliar.Cacat tetap sebesar 285 juta dan juga biaya penguburan sebesar 20 juta.

ADVERTISEMENT

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Palopo ,Suhardi Popang S.T., M.M., CRA. mengatakan bahwa dibandingkan tahun 2022 yang lalu pembayaran santunan di wilayah kerja Jasa Raharja Perwakilan Palopo yang mencakup Luwu Raya,TanaToraja dan Toraja mengalami penurunan 8 persen.

“Jumlah Pembayaran santunan untuk seluruh wilayah kerja Perwakilan Palopo yang terdiri dari 6 daerah mengalami penurunan sebesar 8 %, yang artinya upaya menekan fatalitas korban yang dilakukan secara bersama-sama dengan stakeholder lainnya yang ada cukup efektif.,” katanya kepada Koran SeruYA, Selasa (2/1/2023).

ADVERTISEMENT

Namun, lebih lanjut dia menambahkan bahwa untuk kota Palopo angka kecelakaan ada peningkatan.

“Jumlah kecelakaan Khusunya di Kota Palopo cukup meningkat yakni 185 kejadian atau naik 5 % dibandingkan tahun lalu,” jelasnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Luwu Raya, Toraja dan Toraja Utara untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, selalu mengutamakan keselamatan diri, orang lain dan sesama pengguna jalan lainnya.

“Kecelakaan pada prinsipnya diawali dari sebuah pelanggaran, jika kita semua tertib, tidak melanggar aturan lalu lintas, insyaallah kita aman dan selamat dalam berkendara, hati-hati di Jalan, kelurga menanti dirumah”ujarnya.

“Selain itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor baik disamsat, maupun memanfaatkan layanan e-channel,”imbuhnya

Menurut Popang saat membayar pajak kendaraan, bersamaan dikutip yang namanya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas ). SWDKLlJ ini dikelola dan digunakan untuk menyantuni korban kecelakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak berharap mengalami kecelakaan, namun dengan membayarkan SWDKLL yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak, secara tidak langsung kita telah membantu saudara-saudara kita yang mengalami musibah. Semoga lewat niat baik kita, kita mendapatkan pahala dan keselamatan dalam berlalu lintas,”ungkapnya.

Adapun pada tanggal 1 Januari 2024 , Jasa Raharja genap berusia 63 Tahun. Diusia yang ke 63 Tahun Manajemen Jasa Raharja mengusung tema Harmoni untuk Negeri.Tema ini bermakna sebuah harapan untuk terus maju ke depan dengan irama yang yang mempersatukan setiap insan Jasa Raharja, Mitra kerja, semua stakeholder membentuk sebuah komitmen untuk mengukuhkan langkah mewujudkan pelayanan unggul bagi masyarakat Indonesia.(HWN)

ADVERTISEMENT