Edan Benar !! Pria di Luwu Ini Gagahi Anak Dibawah Umur Ditangkap

78
Pelaku AL.
ADVERTISEMENT

BELOPA — Sat Reskrim Polres Luwu meringkus, AL (24) pelaku dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur. AL ditangkap, Senin (22/7/2024) di Dusun Kambuno, Desa Belopa, seusai melakukan persetubuhan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh mengatakan, peristiwa persetubahan itu terjadi pada 22 Juli 2024, kasusnya terbongkar setelah korban bersama orang tuanya melayangkan laporan kepada polisi.

“Setelah menerima laporan dan telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan juga korban,  tim Resmob yang telah mengetahui keberadaan pelaku bergerak cepat mengamankan pelaku,” kata Muh Saleh.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Saleh, mulanya pelaku dan korban pernah menjalin hubungan asmara, namun ditengah jalan hubungan keduanya berakhir. Pada 22 Juli lalu, pelaku dibawah pengaruh miras mendatangi rumah korban yang mengetahui bahwa orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Manfaatkan situasi lowong, korban kemudian memuaskan nafsu syahwatnya dengan memaksa korban masuk ke dalam kamar.

“Pelaku saat itu dipaksa masuk ke dalam kamar dalam keadaan mabuk. Dari pengakuan pelaku juga telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali.” ujar Muh Saleh.

ADVERTISEMENT

Pelaku AL, kini diamankan di unit PPA Satreskrim Polres Luwu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (mat/yonk). 

ADVERTISEMENT