Sikat Uang Celengan Majikan, Karyawati Salon Digelandang Polisi

531
ADVERTISEMENT

PALOPO — Satreskrim Polres Palopo mengamankan seorang karyawati sebuah salon, beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin, Wara Palopo, Kamis (31/10/19).

Adelestari adalah karyawati di salon Yenni Kota Palopom warga Salutete, Kecamatan Telluwanua. Ia digelandang ke Mako Polres Palopo karena diduga mencuri uang celengan, pada Rabu, 30 Oktober 2019.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. Ia mengatakan pelaku diduga mencuri uang milik sang majikan, Husaeni Halid yang tersimpan pada sebuah celengan ayam, terbuat dari plastik dan celengan kaleng yang bermotif frozen, yang disimpan di dalam kamar korban.

“Pihak kami sudah menanganinya, dan pelaku sudah diamankan,” ungkap Kasat.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Kasat, kedua celengan tersebut diisi uang kertas dengan nominal nilai Rp50.000 dan Rp100.000 yang akan ia gunakan untuk membayar angsuran mobil.

“Sebelumnya korban curiga karena lubang celengannya yang mulai membesar. Kemudian korbanpun memeriksa kedua isi celengan tersebut dan benar adanya, uang di dalamnya sebagian besar sudah tidak ada lagi,” terang Kasat Reskrim.

Pelaku berhasil diamankan setelah mendengar keterangan dari saksi korban, yang mencurigai dua karyawannya, yakni Adelestari dan Ani.

Kedua karyawati ini langsung dibawa ke kantor untuk diinterogasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan sidik jari, ditemukan sidik jari Adelestari. Ia (pelaku) langsung mengakui perbuatannya, imbuh Ardy.

Saat ini pelaku tengah diperiksa secara intensif di Mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. (Iys)

ADVERTISEMENT