PALOPO — Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Kota Palopo mencatat ada ratusan perkara perceraian yang masuk, dengan didominasi oleh cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
Cerai gugat menjadi jenis perkara terbanyak, menunjukkan bahwa lebih banyak istri yang mengambil langkah hukum untuk mengakhiri pernikahan mereka dibandingkan dengan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Dari total 348 perkara yang diterima, sebanyak 298 perkara dikabulkan, terdiri dari 236 cerai gugat dan 62 cerai talak. Selain itu, terdapat 20 perkara yang dicabut, 3 perkara yang ditolak, 12 perkara yang tidak diterima, dan 7 perkara yang digugurkan.
” Tingkat perceraian di Palopo pada tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan cerai gugat menjadi jenis perceraian yang paling dominan dengan rentan usia 20 hingga 40 tahun.,” kata Panitera Pengadilan Agama Palopo, Dra. Nasrah Arif, Kamis (02/01/2024).
Dia menjelaskan, faktor utama yang menyebabkan perceraian antara lain perselisihan dan pertengkaran, masalah ekonomi, serta salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya. Terkait proses penyelesaian, tidak semua perkara perceraian melalui mediasi. Hanya perkara yang kedua belah pihak hadir bersama yang akan menjalani mediasi.
Jika salah satu pihak, baik pemohon maupun termohon, tidak hadir, mediasi tidak dapat dilakukan. ” Pengadilan Agama Kota Palopo tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, agar setiap perkara perceraian dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya. (*)