BELOPA– Sepekan usai penertiban, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan,
kembali beroperasi. Penertiban dan penindakan hukum oleh aparat gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten Luwu dilakukan pada 1 September 2026 pekan lalu.

Seorang warga sekitar mengaku melihat langsung aktivitas PETI di lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan oleh aparat penegak hukum, namun baru sepekan kembali beroperasi.

“Senin kemarin saya melihat dua eskavator melakukan pengerukan di lokasi PETI yang sebelumnya telah ditertibkan oleh polisi. Sepertinya penegakan hukum dan penertiban yang dilakukan minggu lalu tidak membuat para pelaku jera,” kata warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (08/09/2026).

Warga lainnya juga mengatakan, bahwa mulai merasakan dampak buruk dari aktivitas pertambangan itu. Di mana menurut warga itu, kondisi lingkungan sekitar sudah memburuk, sumber air yang mulai keruh akibat bercampur lumpur.

Kepala Desa Kadong-kadong juga membenarkan pertambangan ilegal itu kembali beroperasi. Ia menjelaskan bahwa operasional PETI itu berada di perbatasan antara Desa Kadong-kadong dan Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. “Kalau yang dekat batas itu sebelah kanan, kalau bagian atas itu sudah lama beroperasi,” ujarnya.

Kades Kadong-kadong menilai penertiban yang dilakukan sebelumnya belum memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Penertiban yang dilakukan pekan lalu itu belum signifikan dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku PETI. Buktinya saat ini aktivitas itu masih beroperasi, belum lagi banyaknya tronton yang mulai membawa alat berat naik ke lokasi tambang,” katanya.

Sebelumnya, Polres Luwu bersama 530 personel gabungan melakukan penertiban pada 1 September 2026. Operasi penertiban itu dilakukan di 13 titik galian PETI yang tersebar di Desa Marinding sebanyak 4 titik atau sepanjang Aliran Sungai Suso.

Empat titik penertiban lainnya dilakukan di arah hulu Sungai Suso yang juga masih berada di wilayah Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Penertiban kemudian dilakukan di Dusun Pakebangan, Desa Saronda dengan sasaran penindakan terhadap dua titik galian.

Tiga titik lainnya yang menjadi sasaran penindakan yaitu di Desa Tumbubara tepatnya di sekitar jembatan Tumbubara.

Dalam operasi gabungan itu, aparat penegak hukum mengamankan tiga unit alat berat dengan rincian satu alat berat jenis Hitachi ditemukan di salah satu kebun warga, sementara dua unit alat berat lainnya jenis Caterpillar (CAT) ditemukan di area kebun sekitar lokasi aktivitas PETI.

Selain alat berat, petugas juga mengamankan delapan unit mesin alkom yang juga ditemukan di wilayah Desa Tumbubara, Desa Marinding, dan Desa Saronda.

Aparat penegak hukum juga menemukan dua talang atau alat penyaring di lokasi PETI dan dipasangi police line guna kepentingan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang kembali beroperasi di wilayah Kecamatan Bajo Barat setelah ditertibkan kembali menarik perhatian masyarakat. Berbagai spekulasi muncul khususnya tentang pengawasan dan penegkan hukum di wilayah Polres Luwu yang dinilai tumpul.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo belum memberikan tanggapan terkait PETI di Bajo Barat yang kembali beraktivitas. KORAN SERUYA sudah menginformasi Kapolres Luwu terkait aktivitas PETI kembali beroperasi via WA, namun tidak direspon. (