Tegas, Anggota DPR RI Asal Luwu Minta Anwar Usman Mundur Sebagai Hakim MK

110
ADVERTISEMENT

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding merespons hasil putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Sudding meminta agar Anwar Usman juga mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.

“Sebagai hakim yang dicabut sebahagian kewenangannya oleh MKMK, maka sebaiknya yang bersangkutan mengundurkan diri atau lembaga pengusulnya dapat menarik yang bersangkutan sebagai hakim MK,” kata Sudding kepada wartawan, Rabu (8/11/2023). Legislator kelahiran Batusitanduk, Kabupaten Luwu 06 Agustus 1966 ini, menilai integritas dan profesionalisme Anwar Usman telah ternodai. Maka, dia mengatakan kepercayaan publik akan semakin menurun jika Anwar Usman masih di MK.

ADVERTISEMENT

“Secara moral sikap kenegarawanan, integritas, dan profesionalismenya sudah tercederai dan kepercayaan publik tergerus kalau yang bersangkutan masih sebagai hakim MK,” paparnya. Meski begitu, dia tetap menghormati putusan MKMK. Dia pun berharap ke depannya hakim konstitusi dapat menjaga perilaku etik dan kehormatan hakim.

“Putusan MKMK itu patut kita hormati sebagai instrumen dalam menjaga perilaku etik dan kehormatan hakim yang memang diberikan kewenangan dalam memeriksa, mmengadili dan memutus dugaan pelanggaran etik hakim MK,” tuturnya. Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

ADVERTISEMENT

Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK Jimly saat membacakan putusan, Selasa (7/11). “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya. (*)

ADVERTISEMENT