MALILI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, akan menambah sebanyak 68 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Timur 9 Desember 2020 mendatang.
Itu berdasarkan anjuran dari KPU yg disepakati bersama dgn Pemerintah, DPR, Bawaslu dan pihak terkait, yang mengharuskan KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pilkada untuk menambah jumlah TPS.
Hal tersebut, dikatakan oleh Sekretaris KPU Luwu Timur, Rahmansyah, kepada wartawan Jumat (19/6/2020).
“Sebelumnya, kita hanya gunakan sebanyak 470 TPS, karna ada penambahan 68 TPS maka totalnya ada sebanyak 538 TPS,” kata pria yang akrab disapa Mancha ini.
Lebih jauh, dirinya menjelaskan jika penambahan tersebut, seiring dengan kewajiban KPU untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan saat pelaksanaan Pilkada ditengah pendemi covid19.
“Jadi jika sebelumnya, dalam Satu TPS bisa sampai 800 wajib pilih, kini sudah dibatasi 500 maksimal wajib pilih saja,” jelasnya.
Dirinya juga menerangkan, jika para petugas di TPS nantinya akan di beri Alat Pelindung Diri (APD) selama menjalankan tugasnya dan mengikuti standar ketat agar semua pihak terhindar dari penyebaran virus. (Sya)