PALOPO-Pengadilan Negeri (PN) Palopo, memberikan vonis bebas kepada terdakwa kasus pembunuhan Olivia Septiani Liong, Sutomo Tungadi (31).
Vonis bebas tersebut, dibacakan Ketua majelis hakim, Erwino M Amahorseja dengan hakim anggota masing-masing, Heri Kusmanto dan Mahir Sikki ZA dengan dibantu panitera pengganti, Rida dalam sidang putusan di ruang Kusumah Atmadja PN Palopo, Kamis (26/3/2020), kemarin.
Dalam putusan yang dibacakan, Majelis hakim, Erwino M Amahorseja ini, menyebutkan jika Sutomo tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap tunangannya, Olivia Septiani Liong atau yang lebih dikenal dengan Gadis Liong.
“Terdakwa Sutomo Tungadi tidak terbukti bersalah, atas dakwaan penuntut umum sehingga membebaskannya dari kedua dakwaan yakni pasal 338 dan 351 KUHP, sebagaimana unsur-unsur yang terdapat di dalammnya,” kata Erwino M Amahorseja.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memulihkan kembali hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya selama masa penahanan serta membebankan biaya perkara ditanggung oleh negara.
“Adapun barang bukti berupa handphone merk Samsung dikembalikan kepada terdakwa,” tegasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo Erlysa Said, mengatakan jika pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sutomo telah mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih 8 bulan.
Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya, menuntut terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan atas dakwaan kedua yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Namun, hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut karena kurangnya alat bukti yang mengarah kepada Sutomo utamanya badik yang saat kejadian pada, 19 April 2015 lalu, menempel pada leher sebelah kiri dari korban Gadis Liong.
Badik yang diketahui merupakan milik dari ibu Gadis Liong, sebagaimana yang terungkap di persidangan, hingga saat ini belum ditemukan.
Sementara menurut pengakuan Sutomo saat menolong tunangannya tersebut, masih melihat badik itu tertancap hingga ia bawa ke RSUD Sawerigading Palopo.
Setelah itu, badik yang menjadi alat bukti kuat atas terbunuhnya Gadis Liong kini hilang tanpa jejak saat menjadi barang bukti penyidikan di Sat Reskrim Polres Palopo. (Sya)