Terkait Kasus Kades Rante Balla, Aliansi Geram Sampaikan Beberapa Tuntutan ke Polri dan Kejaksaan

138
Gerakan Rante Balla Menggugat (GERAM) menggelar aksi unjuk rasa di beberapa tempat di Belopa, seperti Kantor Bupati Luwu, Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, dan Mapolres Luwu, Rabu lalu, 20 Maret 2024. Pengunjukrasa menuntut Kapolres Luwu dan Kasat Reskrim Polres Luwu dicopot dari jabatannya terkait dugaan adanya kriminalisasi hukum yang dilakukan Satreskrim Luwu terhadap Kepala Desa Rante Balla.
ADVERTISEMENT

BELOPA–Gerakan Rante Balla Menggugat (GERAM) menggelar aksi unjuk rasa di beberapa tempat di Belopa, seperti Kantor Bupati Luwu, Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, dan Mapolres Luwu, Rabu lalu, 20 Maret 2024. Pengunjukrasa menuntut Kapolres Luwu dan Kasat Reskrim Polres Luwu dicopot dari jabatannya terkait dugaan adanya kriminalisasi hukum yang dilakukan Satreskrim Luwu terhadap Kepala Desa Rante Balla.

“Hal ini karena Kades Rante Balla dituding sebagai mafia tanah dan pungli dalam pengurusan SPT tanah,” ujar Jenderal Lapangan Aksi, Damiyanto dalam pernyataan sikap Geram.

ADVERTISEMENT

Dalam aksinya, ada beberapa poin tuntutan. Pertama, pengunjukrasa meminta para penegak hukum agar tidak main-main dalam menangani kasus Kepala Desa Rante Balla karena Geram memiliki bukti-bukti yang kuat terkait kasus Kades Rante Balla yang diduga adalah disengaja (pengkambing hitaman) karena kepentingan penguasa.

Kedua, Geram meminta Menkopolhukam RI dan Kapolri untuk segera memeriksa Kapolres Luwu dan Kasat Reskrim Luwu sekaligus membuka kasus ini secara terang -benderang kepada masyarakat, karena Geram menduga ada kepentingan dibalik adanya Perusahaan Tambang Emas Masmindo Dwi Area

ADVERTISEMENT

Ketiga, Geram meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kapolres Luwu dan Kasat Reskrim Luwu, serta para penyidiknya dalam menangani kasus ini untuk segera diperiksa karena ada banyak kejanggalan-kejanggalan dalam menangani kasus ini.

Keempat, Geram meminta Polda Sulsel untuk segera melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ini dan mendorong sikap institusional Polres Luwu menunjukkan komitmen dan transparansi dalam kasus ini agar kasus ini terang -benderang ke publik.

“Terakhir, Geram mengingatkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai ke Presiden RI dan DPR RI Komisi 3, dan apabila sampai hari ini tidak juga dituntaskan oleh para penegak hukum karena lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegas Damiyanto. (***)

ADVERTISEMENT