Tidak Dalam Pengaruh Alkohol, Pelaku Pembunuh Imam Masjid di Luwu Dikenakan Pasal Berlapis

674
Polres Luwu menggelar konferensi pers pengungkapan Kasus pembunuhan terhadap Imam mesjid Nur Ikhwan, di RTH (Ruang Taman Hijau) Polres Luwu, Rabu (5/1/2022). (Dok. Polres Luwu)
ADVERTISEMENT

LUWU — Polres Luwu menggelar konferensi pers pengungkapan Kasus pembunuhan terhadap Imam mesjid Nur Ikhwan, di RTH (Ruang Taman Hijau) Polres Luwu, Rabu (5/1/2022).

Dalam Konferensi Pers itu, Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, menyebut Pelaku diancam pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat, Junto dengan 338 tentang pembunuhan dan pasal 340. Dia menjelaskan bahwa tersangka AP (21), merupakan warga Suli, melakukan penganiayaan terhadap MY (70) sampai meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

“Pelaku memukul berulang kali pada bagian pelipis, wajah,dan belakang kepala korban dengan menggunakan Sajadah dan batu hingga korban dilarikan ke rumah sakit dan mengakibatkan meninggal dunia,” katanya.

Menurut hasil penyelidikan, kejadian itu murni karena pelaku sakit hati lantaran ditegur oleh almarhum yang pada saat itu hampir tertabrak.

ADVERTISEMENT

Saat almarhum keluar dari pertigaan jalan menuju Mesjid untuk melaksanakan ibadah Sahalat Subuh, AP mendatangi almarhum dengan emosi hingga mengakibatkan penganiayaan.

“Di lokasi kejadian, kami mengamankan sejumlah barang bukti satu buah batu sebesar kepalan tangan orang dewasa, satu pasang sendal warna hitam dan satu buah lap kaki yang berlumuran darah,” tambahnya.

Berbekal rekaman CCTV dan melakukan pengembangan dengan memeriksa tujuh orang saksi, penyidik menyimpulkan kejadian itu murni kriminal.

Fajar Dani Susanto, menyebut kondisi kejiwaan tersangka saat itu dalam kondisi normal dan tidak dalam pengaruh alkohol serta tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya sampai ke ranah hukum, pelaku juga merupakan salah satu karyawan mini market yang telah keluar dari tempat kerjanya. (hwn/liq)

ADVERTISEMENT