UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Melakukan Kegiatan Pengawasan di SPBU Kota Palopo

139
Foto: UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Palopo melakukan pengawasan metrologi legal di SPBU Binturu Palopo.
ADVERTISEMENT

PALOPO — UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Palopo melakukan pengawasan metrologi legal jelang hari besar keagamaan nasional tahun 2024.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Hj. Nurlaeli, S.Pt, MP mengatakan, bahwa hal itu berdasarkan tindak lanjut surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan, untuk melaksanakan pengawasan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) pada pompa BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Palopo, Iramayanti mengatakan, bahwa pengawasan alat ukur takar timbang tersebut diselenggrakan serentak se-Indonesia pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Khusus di Kota Palopo, pihaknya telah mendatangi sembilan SPBU guna menunaikan pelaksanaan pengawasan terhadap ukur takar timbang BBM di sembilan SPBU jelang arus mudik lebaran 1445 hijriah.

ADVERTISEMENT

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan umum, yaitu konsumen dan pengusaha (pemilik SPBU) dengan menjamin kebenaran ukuran serta kepastian penggunaan alat ukur dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Iramayanti, Minggu (24/3/2024).

Adapun hasil pengawasan pada sembilan SPBU di Kota Palopo tersebut, tidak ditemukan masalah atau semua sesuai pada ukurannya. Iramayanti berharap, hasil pengawasan ini juga bisa menghilangkan keraguan konsumen saat hendak melakukan pengisian BBM di SPBU.

Pihaknya juga meminta terhadap pemilik SPBU agar selalu menjaga kepercayaan konsumen. “Dan untuk pengusaha agar tetap menjaga kepercayaan dari konsumen,” pungkas Iramayanti. (mat)

ADVERTISEMENT