Palopo — Penyalahguna Narkoba di kota Palopo, kembali dibekuk polisi, Rabu 15 Januari 2019.
Giliran Irwanto Djamin (29), terduga pelaku, seorang warga yang berdomisili di Perumahan Citra Graha Kel. Takkalala Kec Wara Selatan -yang diciduk di sebuah wisma di kawasan Jalan Merdeka Timur (Andi Kambo) Kelurahan Salekoe Wara Timur.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin, saat ditemui awak media.
“Awalnya ada laporan warga, jika di Wisma Bintang sering terjadi penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu,” kata Zainuddin saat dikonfirmasi.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, maka dilakukan penggerebekan pada Selasa 14 Januari 2019, malam.
Ternyata di Wisma Bintang, Kasat kembali menjelaskan, kita temukan pelaku dengan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisi kristal bening sabu dengan berat BB yakni 0,72 Gram, ditemukan di saku celana sebelah kiri bagian belakang yang dikenakan pelaku terduga Irwanto.
Bukan hanya itu, barang bukti (BB) lainnya adalah 1 potongan kaca pireks ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan pelaku serta 1 unit handphone Samsung warna biru juga kita amankan, jelas AKP Zainuddin.
Pengedar Juga Nyaris Diciduk
Sementara itu di Jl. Andi Tenriadjeng Kel. Pontap Kec Wara Timur Kota Palopo Personel Sat Res Narkoba Polres Palopo dipimpin Kasat Narkoba AKP Zainuddin juga melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Saleh Bin Nurdin, terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, Selasa (14/1/2020) jam 22.00 Wita.
“Adapun kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku (Saleh), yaitu personel Sat Resnarkoba Polres Palopo memesan Sabu kepada inisial JM yang diketahui sebagai pengedar Sabu, kemudian janjian akan transaksi di Jl. Andi Tenriadjeng Palopo, namun pada saat transaksi, JM menyuruh Saleh Bin Nurdin untuk menemui Personel Sat Narkoba yang menyamar tadi,” jelas Kasat Narkoba.
Nah, pada saat pelaku melakukan transaksi dengan personel Sat Narkoba yang menyamar sebagai pembeli, orang suruhan JM itu (Saleh bin Nurdin) kemudian kami ciduk, lanjut Zainuddin.
Saat pelaku digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisi kristal bening Sabu dengan berat BB: 0,70 Gram, ditemukan di tanah di samping kanan sang kurir (Saleh). Barang bukti lain yang ikut disita adalah 1 unit handphone Samsung lipat warna hitam yang ditemukan di depan Saleh yang ia buang pada saat ditangkap dan 1 unit handphone Nokia warna Putih ditemukan di saku celana sebelah kiri bagian depan yang dikenakan Saleh pada saat ditangkap.
Menariknya, saat dilakukan interogasi terhadap Saleh, ia menceritakan jika ia hanya disuruh (kurir) oleh terduga pelaku JM (masih buron) yang penduduk kota Palopo dan pada saat mengantar pesanan Sabu, terduga JM sempat mengikuti dan menunggu di salah satu warung bakso, namun melihat Saleh ditangkap, JM pun langsung ambil langkah seribu alias kabur melarikan diri.
Kini, Pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan sudah diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Iys)