PALOPO — Walikota Palopo, HM Judas Amir membuka secara resmi membuka sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, di ruang pola kantor walikota Kamis (14/3/2019).
Selain perlindungan bagi kesehatan masyarakat, UU ini menjamin kepastian hukum bagi petugas kesehatan dalam pelaksanaan cegah tangkal penyakit yang dan/atau faktor resiko yang masuk di wilayah Indonesia. Kata walikota dua periode itu, dengan adannya UU tersebut, minimal ada dua yang akan dipenuhi, yakni bagi petugas karantina, sudah ada payung hukum untuk pelaksanaan tugasnya, tidak lagi simpang siur. Begitu juga masyarakat, memahami apa yang menjadi kewajibannya kepada negara terkait UU itu.
“UU tentang kekarantinaan ini memberi kepastian hukum dan perlindungan untuk masyarakat. Begitu pula kepastian hukum bagi petugas kesehatan dalam pelaksanaan mencegah dan menangkal penyakit, juga resiko kesehatan masyarakat yang masuk maupun di seluruh wilayah Indonesia,” kata walikota.
Ia menambahkan bahwa setiap UU isinya ada yang perlu ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah, karena ada saja pasal didalamnya yang membutuhkan peraturan pemerintah. Dirinyapun mengimbau jajaran pelabuhan dan masyarakat untuk memahami ini (UU). “Tentunya, UU ini akan menjadi rujukan atau buku pintar para penyelenggara dan jajaran lintas sektor bersama masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Karantina Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas I Makassar, Aisyah Sufrie, sebagai penyelenggara kegiatan, melaporkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar tersosialisasinya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan terlaksananya jejaring kerja dalam pencegahan dan pengendalian penyakit dan faktor risiko yang berpotensi KKM baik di Pintu Masuk maupun Wilayah.
“Semoga dengan lahirnya Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan ini dapat menjadi momentum yang baik bagi kita semua seluruh jajaran kesehatan untuk semakin menguatkan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan baik di pintu masuk dan wilayah, yang tentunya didukung oleh seluruh jajaran lintas sektor terkait,” sebutnya.
Diketahui, UU tersebut disahkan pada Senin (10/7/2018). Revisi atas UU No 1/1962 itu di antaranya mengatur upaya pencegahan penyebaran penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat yang bersifat luar biasa yang ditandai penyebaran penyakit menular.
Berdasarkan penyusunan dan pembahasan, UU ini memuat 14 bab dengan 98 pasal yang memuat beberapa gari besar pengaturan. Pertama, mengatur soal kekarantinaan kesehatan dalam rangka mencegah dan menangkal terhadap penyakit dan faktor resiko kesehatan masyarakat. Kedua, kedaruratan kesehatan masyarakat. Misalnya, kejadian kesehatan masyarakat yang luar biasa dengan ditandai dengan menularnya penyakit dan radiasi nuklir. Kemudian, mewabahnya persoalan pangan yang menimbulkan kesehatan dan berpotensi menyebarnya virus di lintas batas wilayah.
Ketiga, dalam hal terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintah menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat. Kemudian, pemerintah pusat pun menetapkan dan mencabut penetapaan pintu masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang terjangkit kedaruratan kesehatan masyarakat. Keempat, kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor resiko kesehatan masyarakat. Kelima, penyelenggaraan kekarantinaan di pintu masuk melalui angkutan darat, kapal angkutan laut, dan angkutan udara. Terhadap kapal yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan, tidak diberikan persetujuan kekarantinaan kesehatan.
Kelima, pengawasan barang. Yakni terhadap barang yang memiliki faktor resiko kesehatan masyarakat dalam alat angkut yang berada dalam status karantina, maka pejabat terkait mesti melakukan koordinasi dengan pihak terkait lain. Keenam, sanksi adminisitratif diberlakukan terhadap pengemudi angkutan darat, laut dan udara. Yakni berupa peringatan, denda administratif, dan/ atau pencabutan izin.
Ketujuh, penyelenggaraan kekaratinaan kesehatan di wilayah. Yakni mulai karantina rumah, wilayah, rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan. Kedelapan, mengatur soal dokumen karantina kesehatan. Kesembilan, informasi kekarantinaan kesehatan. Yakni penyelenggaraannya sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan masuk dan/atau keluarnya kejadian faktor resiko yang dapat menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kesepuluh, pembinaan pengawasan. Kesebelas, penyidikan. Kedua belas, mengatur soal sanksi pidana. (asm)