KPU Sulsel Pernah Sosialisasi LADK, PBB Palopo : Kami Menagih Janji

1323
ADVERTISEMENT

PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel pernah melakukan sosialisasi pemilu di salah satu hotel di Palopo.

Salah satu yang dibahas saat itu ialah mengenai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

ADVERTISEMENT

“KPU Sulsel kemarin sosialisasi di Hotel Harapan. Di situ dipertanyakan bagaimana kalau LADK terlambat. Dengan lantangnya bilang jamin diskualifikasi,” kata legislator PBB Palopo, Abdul Jawad Nurdin.

“Dengan lantangnya saat itu bilang jamin diskualifikasi. Ini kami menagih janji,” tambah Jawad saat menghadiri pertemuan di KPU Palopo Senin lalu.

ADVERTISEMENT

Abd Jawad juga meminta KPU konsisten dengan aturan yang ada. Pasalnya, dari aturan yang telah dibuat, PBB Palopo juga harus menelan pil pahit dengan digugurkannya sejumlah calegnya. Dalam sidang adjudikasi KPU Palopo tetap kukuh dengan keputusannya.

Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas mengatakan pileg adalah pemilu nasional, di mana segala keputusan ada di KPU RI.

“Semua putusan ada di KPU RI. Yang lambat menyetor LADK tentu ada konsekuensinya, konsekuensinya kita tunggu KPU RI,” sebut Misna.

Soal sosialisasi yang dikatakan Abd Jawad, Misna membenarkan.

“Ya memang ada konsekuensi. Tapi tidak putus di situ. Semua yang merasa di rugikan bisa mengajukan gugatan ke bawaslu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Sulsel menggugurkan seluruh caleg Partai Golkar dan Hanura Palopo karena lambat menyetor LADK. Belakangan LADK diterima kembali melalui hasil mediasi Bawaslu Palopo. (asm)

ADVERTISEMENT