VIRAL, Bupati Luwu Minta Warga Abaikan Aturan Kemenag Soal Pengeras Suara di Masjid, Cakka : Mungkin Saya akan Dipanggil

36461
Andi Mudzakkar
Andi Mudzakkar
ADVERTISEMENT

BELOPA — Imbauan Bupati Luwu, Andi Mudzakkar, kepada warganya untuk mengabaikan aturan kementrian agama ( Kemenag) soal pengeras suara di masjid, kini viral di media sosial.

Berita tersebut dibagikan hingga ribuan kali oleh netizen. Banyak yang memuji sikap Andi Mudzakkar sebagai bupati pertama di Indonesia yang menentang kebijakan itu dan punya keberpihakan terhadap umat.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA : TEGAS !!! Bupati Luwu Minta Warga Abaikan Surat Edaran Kemenag Soal Pengeras Suara

” Mungkin gara- gara berita itu saya akan dipanggil. Tapi tidak apa- apa saya siap bertanggung jawab,” kata bupati yang akrab disapa Cakka itu, Minggu (02/09/2018). Hanya saja, dia tidak menjelaskan lebih jauh siapa yang akan memanggilnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, saat meresmikan Masjid Al Barkah Hidayat di Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Jumat (31/8/2018) lalu, Cakka meminta warga untuk mengabaikan larangan itu. “Saya yang bertanggungjawab, saya minta masyarakat jangan terbebani dengan surat edaran yang ada untuk mengurangi volume radio masjid di waktu salawat, jangan!,” tegas Cakka.

Dia meminta masyarakat dan pengurus masjid agar melakukan aktivitas seperti biasanya. Apabila terjadi sesuatu pada masyarakat atau pengurus masjid, Cakka meminta untuk menyampaikan jika hal tersebut atas perintahnya.

“Kita tetap saja, apa yang sudah kita lakukan dulu yah pertahankan. Kalau terjadi sesuatu, bilang pak Bupati. Nanti saya yang dipanggil jangan kita (masyarakat),” tandasnya. Surat edaran Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08.2018 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala.

Dimana tuntunan hanya memperbolehkan menggunakan pengeras suara di luar 15 menit sebelum waktu salat subuh dan salat Jumat. lima menit sebelum waktu salat duhur, ashar dan maghrib serta pada saat azan. Untuk waktu salat, khutbah, kuliah, dan doa hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam. (ama)

ADVERTISEMENT