2023, Upah Minum Kabupaten Lutim Rp 3,4 Juta

343
ADVERTISEMENT

LUTIM — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu Timur tahun 2023 telah ditetapkan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur, Kamal Rasyid mengatakan surat salinan besaran UMK 2023 sudah diterima. UMK Luwu Timur mengalami kenaikan sekitar Rp 200 ribu dibanding UMK tahun 2022.

“UMK Luwu Timur tahun 2023 sebesar Rp 3.431.131 per bulan,” kata Kamal, kepada wartawan. Nilai ini terdiri dari upah pokok dan tunjangan per bulannya. Nilai UMK Luwu Timur tahun 2023 sesuai surat keputusan Gubernur Sulsel nomor 2487/XIT/tahun 2022. Tentang penetapan upah minimum kabupaten Luwu Timur tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, besarannya UMK Luwu Timur beberapa tahun terakhir mengalami kenaikan. UMK Luwu Timur 2019 nilainya Rp 2.898.522 atau Rp 2.8 juta. UMK 2020 yang nilainya Rp 3.145.186 atau Rp 3.1 juta perbulan. UMK tahun 2021 Rp 3.208.089 atau Rp 3.2 juta per bulan.

Sementara, UMK Luwu Timur 2022 Rp 3.226.263. Dan terbaru, untuk UMK Luwu Timur tahun 2023 sebesar Rp Rp 3.431.131.
UMK menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan upah kepada pekerja atau buruh sesuai standar UMK yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Karena UMK tersebut merupakan safety neet atau jaring pengaman dimana seseorang dapat hidup layak secara sosial dan manusiawi.
Bila pekerja atau buruh tidak mendapat upah yang layak maka mereka tidak dapat dituntut produktifitas yang maksimal. Karena sebagian kebutuhan hidupnya tidak bisa terpenuhi sehingga mengganggu sikap dan mental mereka dalam bekerja. (rah)

ADVERTISEMENT