23 Penerima Bantuan PKH- Bansos di Luwu Timur Diminta Pengembalian

360
ADVERTISEMENT

MALILI — Sebanyak 23 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Luwu Timur dikeluarkan dan diminta untuk melakukan pengembalian dana bantuan yang telah diterima.

Penerima bantuan yang dimaksud diantaranya, Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos. Pengembalian bantuan itu berdasarkan data yang berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui di sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

ADVERTISEMENT

Sehingga Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan lebih dari 10 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak tepat sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) termasuk 23 KPM yang ada di Luwu Timur.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Luwu Timur (Lutim), Sukarti mengatakan di Luwu Timur sendiri ada 23 KPM yang keluarkan dari penerima bantuan sehingga diminta untuk melakukan pengembalian.

ADVERTISEMENT

“Di kita (Luwu Timur) 23 pasti pengembalian. Nanti kita lakukan langkah-langkah ini. Pendampingnya dulu kita suruh lakukan klarifikasi dan menjelaskan kepada penerima untuk melakukan pengembalian,” kata Sukarti, Senin, (16/1/2023).

Sukarti menjelaskan, bantuan yang diminta untuk dikembalikan yakni untuk pencairan tahun 2022. “Yang dicairkan itu bervariasi ada yang terima cuma 1 kali, ada juga yang sampai September dan ada juga yang terima sampai akhir selama 1 tahun,” bebernya.

Alasan Kementrian Sosial mengeluarkan 23 KPM itu dicurigai adalah P3K dan honorer yang bersertifikat. Hal itu menjadi indikasi adanya pengembalian yang telah diterima. Untuk pengembalian bantuan yang telah diterima masyarakat, Sukarti mengatakan telah memerintahkan pendamping untuk menyampaikan kepada masing-masing KPM.

“Jadi kita sudah minta pendamping untuk menyampaikan kepada yang bersangkutan kalau ada masalah seperti ini yang terjadi,” jelasnya. Nantinya dana yang dikembalikan itu, KPM akan melakukan pengembalian dana bantuan ke Kementerian Sosial melalui aplikasi. “Untuk pengembalian dana bantuan yang telah diterima akan melalui setoran di aplikasi,” pungkasnya. (rah/roy)

ADVERTISEMENT