LUWU – Unit Reskrim Polsek Walenrang berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit mesin hand traktor milik seorang petani di Desa Buntu Awo, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.
Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar, dengan dukungan personel Polsek Pitumpanua, Polres Wajo. Tim berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti.
Pencurian terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Korban, Sukriadi, seorang petani asal Desa Salulino, memarkir dua unit traktor merek Yanmar di samping sawahnya setelah digunakan.
Pagi harinya, sekitar pukul 10.00 WITA, saksi bernama Asriadi melaporkan bahwa mesin traktor telah hilang, hanya menyisakan rangka. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
![](https://koranseruya.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250116-WA0025.jpg)
![](https://koranseruya.com/wp-content/uploads/2025/02/cb4adfe6-3476-403e-ab5f-c50222cd1dd9.jpeg)
Penyelidikan mengarah ke Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, di mana mesin-mesin tersebut hendak dijual seharga Rp15 juta melalui media sosial. Tim gabungan Reskrim Polsek Walenrang dan Polsek Pitumpanua segera menangkap tiga pelaku bersama barang bukti di wilayah tersebut.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Eko Purnomo (24), warga Desa Spontan, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Luwu Utara, Irfandi (22), warga Desa Spontan, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Luwu Utara, dan Saktiono (28), warga Desa Suka Raya, Kecamatan Bone Bone, Kabupaten Luwu Utara.
Barang bukti yang disita berupa dua unit mesin traktor merek Yanmar serta satu unit mobil Avanza putih nomor polisi DD 1411 UJ, yang digunakan untuk mengangkut mesin curian.
Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Walenrang untuk proses hukum lebih lanjut. (mat)