Malili – Bupati Luwu Timur, Budiman mengirimkan surat kepada Presiden Direktur PT Vale Indonesia. Salahsatunya Budiman inginkan tanggungjawab moral perusahaan.
Surat tersebut bernomor 540/0176/BUP perihal isu strategis pertambangan tertanggal 4 Juni 2021 diterima koranseruya.com, Rabu (7/7/2021).
Dalam surat ini, bupati mengatakan sebagai mitra strategis perusahaan, Pemkab Luwu Timur senantiasa membuka diri untuk berdialog dan tukar pikiran.
Dengan segenap jajaran direksi PT Vale Indonesia, Tbk dalam rangka memberi jaminan dan kepastian keberlangsungan operasi perusahaan di wilayah Luwu Timur.
Olehnya itu, Budiman berharap agar segenap jajaran direksi perusahaan senantiasa membuka diri untuk berkomunikasi dan berdialog dengan segenap jajaran pemerintah kabupaten Luwu Timur.
Selaku pemangku utama pengambil
kebijakan di jajaran pemerintah daerah, bupati menghimbau agar dalam proses tata kelola pertambangan hendaknya dijalankan dalam bingkai “good governance” dan “good mining practices”.
Ia berharap tata kelola korporasi berpegang teguh pada prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas publik.
PT Vale Indonesia kata dia, sebagai salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) telah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur khususnya dan Sulawesi Selatan pada umumnya.
Secara ekonomi, kehadiran perusahaan telah menjadi lokomotif pertumbuhan yang
berdampak langsung pada peningkatan pendapatan, pembukaan lapangan kerja dan pengurangan angka kemiskinan.
Namun demikian, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang eksploitasi sumber daya alam, PT Vale Indonesia, Tbk juga harus bertanggung jawab dalam merestorasi lingkungan hidup.
Kemudian revitalisasi kehidupan sosial dan budaya dalam bingkai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang lestari dan berkelanjutan.
“Disadari bahwa begitu banyak masalah di masa lalu yang belum terselesaikan,” katanya.
Dalam surat itu, ada 11 isu strategis untuk diklarifikasi lebih lanjut agar informasi valid diperoleh pemkab dari Vale dapat diselesaikan secara bersama-sama.
Dalam 11 poin itu, bupati menyinggung putra putri daerah yang tidak pernah mendapat tempat di jajaran direksi maupun komisaris di PT Vale.
“Setelah beroperasi lebih dari lima puluh tahun, kami belum pernah mendapati putera puteri terbaik Luwu Timur direkrut di posisi direksi atau Komisaris di perusahaan,”
Bupati menyadari sepenuhnya bahwa kapasitas dan kualitas sumber daya manusia adalah faktor penentunya.
“Tapi kami ingin mengajukan gugatan mengenai strategi “talent pool” perusahaan yang telah beroperasi lebih dari lima dekade,” ujar dia.
Rekrutmen karyawan terus berlanjut, tetapi mayoritas warga lokal hanya menempati piramida paling bawah.
Disisi lain, pemkab menginginkan tanggung jawab moral perusahaan untuk memprioritaskan warga Luwu Timur.
“Tanpa harus melakukan tindakan diskriminasi terhadap pencari kerja lainnya dari seluruh tanah air,” jelas Budiman.
Bupati juga menyinggung isu yang ramai dibicarakan publik adalah penempatan putra terbaik Luwu Timur di posisi komisaris perusahaan.
“Sepanjang sejarah perusahaan, belum pernah ada putera Luwu Timur yang menduduki posisi Komisaris atau Direksi di perusahaan,”
“Semoga kehadiran MIND ID selaku pemegang saham 20% atau selaku wakil dari pemerintah pusat dapat memperhatikan masukan kami,” ujar bupati.
Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian menduga pengangkatan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Dwia Aries Tina Palubuhu sebagai Komisaris Independen PT Vale Indonesia, memang disengaja.
Alpian pun menyoroti PT Vale Indonesia yang mengangkat Prof Dwia sebagai komisaris independen dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
RUPSLB PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale atau Perseroan, IDX Ticker: INCO) berlangsung waktu itu di Jakarta pada Senin (7/9/2020).
Alpian heran perusahaan besar sekelas PT Vale Indonesia tidak tahu aturan terkait larangan seorang rektor menjabat sebagai komisaris independen.
Legislator Hanura juga heran mengapa seorang rektor seperti Prof Dwia tidak tahu aturan terkait larangan seorang rektor menduduki jabatan komisaris di perusahaan.
Merujuk pada peraturan pemerintah RI nomor 53 tahun 2015 tentang statuta Universitas Hasanuddin.
Dimana poin 4 sangat jelas menyebutkan rektor dilarang merangkap jabatan, pada huruf d menyebutkan badan usaha di dalam maupun di luar Unhas.
“Menurut saya ada dugaan kerjasama yang jahat soal ini. Kenapa saya menduga jahat, karena mereka melakukan itu padahal bertentangan dengan regulasi. Entah apa rencana dibalik ini,” kata Alpian beberapa waktu lalu.
(Rah)