Pemkot Palopo dan Kemenag Bahas Rumah Ibadah Dibuka Saat New Normal, Ini Syaratnya

720
ADVERTISEMENT

PALOPO–Kota Palopo adalah satu-satunya di Luwu Raya yang masih nirkasus coronavirus, sehingga mendapat lampu hijau dari Pemerintah Pusat untuk menerapkan “Kenormalan Baru” yang populer dengan pakem ‘New Normal’.

Meski begitu, hal tersebut tidak serta merta membuat Pemerintah kota Palopo besar kepala. Malah sebaliknya, sangat berhati-hati mengambil keputusan.

ADVERTISEMENT

“Saya tak mau gegabah, saya perlu mendapat masukan yang banyak dari semua pihak,” kata Walikota HM Judas Amir, Selasa siang  (2/6/2020), saat Rapat Koordinasi (Rakor) khusus membahas protokol kesehatan sebelum ketok palu tentang kenormalan baru tersebut.

Keputusan rapat tersebut dipertegas, bahwa Palopo masih mengkaji protokol kesehatan pasca New Normal diberlakukan di semua bidang, pendidikan, ibadah, ekonomi (pasar) dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Dalam dua hari terakhir, persiapan Pemkot Palopo menuju New Normal semakin dipermantap. Usai Rakor Selasa kemarin di ruang Pola kantor Balaikota Palopo, maka Rabu siang tadi, 3 Juni 2020 di Aula Kemenag Jalan M Hasyim, Tompotikka Wara digelar Rakor Bersama (lanjutan) tentang pelaksanaan ibadah, di masing-masing rumah ibadah.

Rakor lanjutan tersebut terkait adanya Surat Edaran dari Menteri Agama RI nomor 15 tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 di masa pandemi. Sosialisasi yang diikuti KUA, dan pengurus rumah ibadah itu dilaksanakan di aula kantor Kemenag Palopo, Rabu, (3/6/2020).

Plt. Kepala kantor Kemenag Palopo, H. Nurul Haq, dalam arahannya menyampaikan bahwa semua sudah bersemangat sambut ini (beribadah di rumah ibadah masing-masing), kita rindu. Namun dalam pelaksanaannya, ada ketentuan yang harus dilaksanakan dan harus diikuti.

“Ada aturan dan rambu-rambu yang harus diikuti, minimal protokol kesehatan yang harus kita jalani. Rujukan kita disini adalah Surat Edaran Menag no 15 tahun 2020. Dan ini yang harus kita sosialisasikan kepada seluruh umat beragama,” ungkap Plt Kepala Kemenag Palopo.

Masih kata dia, “Tidak ada zona disini, yang dilihat adalah apakah dalam lingkungan rumah ibadah ini ada atau tidak, yang terjangkit virus Covid-19. Dan kita (pengurus rumah ibadah), menjadi wajib untuk menganalisa ini, kondisi lingkungan masing-masing apakah sudah bisa dilaksanakan ibadah,” lanjutnya.

Juru bicara (Jubir) gugus tugas penanggulangan Covid-19 kota Palopo, Ishak Iskandar mengatakan, syarat untuk mengeluarkan izin (dari gugus tugas) bagi rumah ibadah adalah setiap rumah ibadah harus terlebih dulu menyiapkan sarana dan prasarana penunjang penerapan protokoler kesehatan. Misalnya Handsanitizer, masker dan lainnya.

“Jadi dilengkapi dulu baru ajukan permohonan izin,” kata Ishak.

Ishak Iskandar melanjutkan, inti dari semua ini adalah untuk menghindari masyarakat berkerumun/berkumpul.

“Keramaian yang mau kita cegah. Meski virus ini self limiting disease (virus ini mampu sembuh sendiri), tapi juga mampu bermutasi. maka dari itu kita harus menyiasati,” tambahnya.

Lebih lanjut, jubir gugus covid-19 kota Palopo kembali menjelaskan, bahwa di New Normal Life ini kita diwajibkan menggunakan masker, dianjurkan untuk tidak berjabat tangan dulu, menjaga jarak, dan lain-lain, karena semua itu termasuk pelindung diri, melindungi diri dan orang lain di sekitar kita dari tertular atau menularkan covid-19.

“Penerapan new normal/tatanan baru di masa pandemi ini akan berat bagi masyarakat yang kurang paham. Pandemi ini bukan hanya urusan pemerintah, urusan gugus tugas, pengurus (rumah ibadah), tapi urusan kita semua,” kuncinya. (hendra/iys)

ADVERTISEMENT