LUTRA — Satuan Narkoba Polres Luwu Utara bersama Polisi Sektor (Polsek) Sukamaju, mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Mereka diringkus di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara (02/09/2021) sekitar 15.30 Wita.
Dalam penangkapan tersebut Kapolsek Sukamaju, Iptu Jayadi mengatakan mereka masing-masing berinisial EL (29), FS (22) dan SU (38). Para pelaku merupakan warga Desa Sumber Harum, Kecamatan Mappadeceng dan Desa Tulung Sari, Kecamatan Sukamaju.
“EL kedapatan membawa tiga sachet sabu dan uang Rp 300 ribu. Dilakukan pengembangan, maka diamankanlah FS. Kami lakukan lagi pengembangan, FS kemudian menunjuk SU, maka ditangkaplah SU yang merupakan warga Desa Tulung Sari Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara,” kata Iptu Jayadi.
“Dari tangan SU, kita menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 8 sachet, tujuh Sachet paket senilai Rp 200.000 dan 1 Sachet paket senilai Rp 500.000,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Rodo Parulian Manik membenarkan penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Setelah 5 hari dilakukan pengembangan akhirnya, tiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba kita amankan dan saat ini pelaku sudah ada di ruang kantor Sat Narkoba Polres Luwu Utara,” tutup Kasat Narkoba Polres Luwu Utara saat ditemui, Selasa (07/09/2021). (byu/liq)