46.484 Kendaraan di Palopo Tunggak Pajak, 42.801 Motor dan 3.683 Mobil

107
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali turun langsung memimpin Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Palopo, Jumat (17/9/2021)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Upaya untuk menertibkan para wajib pajak terus dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo. Hal ini diungkapkan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali, Senin (20/9/2021).

Baru-baru ini, bekerjasama dengan Satlantas Polres Palopo, UPT Pendapatan Wilayah Palopo melakukan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB yang dilaksanakan selama dau hari itu berhasil menjaring 85 kendaraan.

ADVERTISEMENT

37 diantaranya melakukan pembayaran di lokasi penertiban dengan total nilai pajak yang terbayarkan sebesar Rp 25.111.500. Hanya saja, angka tersebut masih sangat jauh dengan total tunggakan per tanggal 31 Agustus 2021.

Untuk itu diperlukan kesadaran bagi masyarakat agar melunasi kewajiban mereka. “Total kendaraan yang menunggak pajak per tanggal 31 Agustus 2021 sebanyak 46.484 unit. Itu terdiri dari 42.801 unit roda dua dan 3.683 unit roda empat,” kata Chandrawali.

ADVERTISEMENT

Chandra menjelaskan, beragam cara telah dilakukan pihaknya untuk memaksimalkan penagihan pajak kendaraan masyarakat. Diantaranya, operasi tempel-tempel (OTT), samsat keliling, membuka gerai samsat di kantor Kecamatan Bara, membuka gerai Samsat di Mall Pelayanan Publik (MPP), door to door ke rumah wajib pajak, week end service ditujukan bagi masyarakat yang sibuk pada hari kerja, memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak, dan yang baru-baru dilaksanakan, penertiban pajak kendaraan.

“Khusus insentif penghapusan denda pajak merupakan kebijakan Gubernur Sulsel. Selain untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, itu dilakukan untuk meringankan beban masyarakat,” ungkapnya.

“Saat ini, pembebasan denda pajak masih berlaku. Kebijakan ini berakhir hingga 29 September 2021. Semoga ini dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT