Operasi Penertiban Pajak Kendaraan di Palopo, Chandrawali : Bisa Bayar di Tempat

442
ADVERTISEMENT

PALOPO – UPT Samsat Wilayah Palopo menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor. Penertiban yang bekerjasama dengan Sat Lantas Polres Palopo ini dilakukan selama enam hari di Bulan Juni.

Kepala UPT Wilayah Palopo, Chandrawali mengatakan pihaknya menyasar para wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Lokasi penertiban di daerah yang dianggap banyak pelanggar.

ADVERTISEMENT

“Biasanya masyarakat lupa membayarkan kewajibannya. Untuk itu, kami melakukan penertiban ini untuk menginggatkan masyarakat. Saat penertiban, kami membuka gerai agar masyarakat bisa langsung membayar pajak kendaraan mereka,” ungkap Chandrawali, Selasa (15/6/2021).

Hingga saat ini 72 kendaraan telah terjaring razia. Dari 72 kendaraan tersebut 25 diantaranya kendaraan roda empat dan 47 kendaraan roda dua.

ADVERTISEMENT

Mereka yang terjaring razia diarahkan ke gerai samsat yang telah disediakan untuk melunasi kewajibannya. “Sebanyak 37 wajib pajak yang terjaring membayar di tempat pajak kendaraan mereka. 15 kendaraan roda empat dan 22 kendaraan roda dua,” jelasnya. (Har)

ADVERTISEMENT