PALOPO – Kabar gembira untuk masyarakat Sulawesi Selatan. Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, baru saja menandatangani Keputusan Gubernur tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah. Dalam keputusan bernomor 1828/VIII/Tahun 2021 itu, pembebasan denda berlaku untuk denda Pajak Kendaraan Bermotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali membenarkan adanya keputusan ini. Menurut Chandra, sesuai dengan isi Keputusan Gubernur, pembebasan denda PKB dan denda BBN II ini berlaku sejak Rabu (18/8/2021).
“Jadi berlaku mulai hari ini, sampai dengan tanggal 29 September 2021,” ungkapnya.
Menurut Chandra, tidak ada persyaratan khusus untuk kendaraan yang akan mendapatkan insentif pembebasan denda ini. “Semua jenis kendaraan bermotor mendapatkan insentif pembebasan denda ini, baik itu roda dua maupun roda empat,” katanya.
Chandra menjelaskan, sesuai yang dijelaskan dalam Keputusan Gubernur, pemberian insentif pembebasan denda ini merupakan salah satu bentuk peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Sekaligus sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Untuk itu, Chandra berharap, agar masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan pembebasan denda ini. “Masyarakat Palopo bisa membayar pajaknya di Kantor Samsat Palopo atau di Gerai Samsat yang ada di Kantor Camat Bara dan Mall Pelayanan Publik Kota Palopo,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Chandra, pihaknya juga tetap membuka pelayanan di hari Sabtu dan Minggu, bertempat di Kantor Samsat Palopo. “Kita sengaja buka di Sabtu dan Minggu, untuk mengakomodir masyarakat yang tidak sempat membayar pajak di hari kerja,” jelasnya.
Pemberian insentif berupa pembebasan denda pajak daerah ini bukan pertama kali dilakukan. Tercatat, dengan ini, sudah empat kali Samsat Palopo memberikan pembebasan denda pajak.
“Sejak 2020 hingga sekarang, pembebasan denda pajak ini telah empat kali dilakukan. Selain untuk menarik para wajib pajak membayar kewajibannya, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Hasilnya, Alhamdulillah ada peningkatan,” imbuhnya. (hwn/liq)