Harga Jual di Atas Rp 500 Juta, Enam Mobil Mewah di Palopo ‘Tak Mampu’ Bayar Pajak

1601
Ilustrasi mobil mewah.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Memiliki mobil mewah ialah impian setiap orang. Selain karena menujukkan status sosial seseorang, mobil mewah juga memberikan kenyamanan bagi penggunanya.

Hanya saja, memiliki mobil mewah harus siap dengan ongkos yang tak murah. Mulai dari perawatan, perbaikan, renovasi dan pajak kendaraan membutuhkan uang yang tak sedikit.

ADVERTISEMENT

Khusus pajak kendaraan, biasanya mereka yang memiliki mobil mewah abai untuk membayar kewajiban mereka. Tak terkecuali di Kota Palopo. Data UPT Pendapatan Wilayah Palopo per tanggal 21 September 2021 menyebutkan ada enam unit mobil tergolong mewah yang pajaknya belum dibayar.

Enam mobil tersebut memiliki nilai jual di atas Rp 500 juta. Keenam mobil itu ialah Mitsubishi Pajero (2013) dengan nilai jual Rp 801.000.000, tunggakan pajak Rp 25.634.763. Berikutnya ada Toyota Alpard (2014) dengan nilai jual Rp 674.000.000 dan tunggakan pajak Rp 20.408.220.

ADVERTISEMENT

Mobil mewah selanjutnya ialah Toyota Velfire (2013) dengan nilai jual Rp 610.000.000 dan tunggakan pajak Rp 63.484.800. Keempat ada Toyota Alpard (2013) dengan nilai jual Rp 539.000.000 dan tunggakan pajak Rp 9.361.390. Posisi lima ada Nissan New Terra (2018) dengan nilai jual Rp 516.000.000 dan tunggakan pajak Rp 19.178.100.

Terakhir Toyota Fortuner (2018) dengan nilai jual Rp 514.000.000 dan tunggakan pajak Rp 9.795.690. Jika dibandingkan dengan nilai jual mobil tersebut, sangat tidak sebanding dengan jumlah pajaknya.

UPT Pendapatan Wilayah Palopo bukannya berpangku tangan. Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali mengatakan telah melakukan berbagai cara agar para wajib pajak memenuhi kewajibannya, Selasa (21/9/2021).

Chandra menjelaskan, beragam cara telah dilakukan pihaknya untuk memaksimalkan penagihan pajak kendaraan masyarakat. Diantaranya, operasi tempel-tempel (OTT), samsat keliling, membuka gerai samsat di kantor Kecamatan Bara.

“Kami juga membuka gerai Samsat di Mall Pelayanan Publik (MPP). Selain itu door to door ke rumah wajib pajak juga telah kami lakukan. Ada juga week end service yang ditujukan bagi masyarakat yang sibuk pada hari kerja, memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak, dan yang baru-baru dilaksanakan, penertiban pajak kendaraan,” kata Chandra.

“Khusus insentif penghapusan denda pajak merupakan kebijakan Gubernur Sulsel. Selain untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, itu dilakukan untuk meringankan beban masyarakat,” sambungnya.

Hanya saja pemilik mobil mewah ini masih ‘bandel’ dan enggan memenuhi kewajibannya. Kendati demikian, Samsat Palopo tak bosan terus menginggatkan para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan mereka. (liq)

ADVERTISEMENT