KORANSERUYA.COM–IMS, 25 tahun, kini mencari keadilan atas kasus dugaan pemerkosaan yang dialaminya hingga berbadan dua. Gadis asal Kabupaten Maros, Sulsel ini, mengadukan oknum anggota DPRD Maros dari Fraksi PPP berinisial SS, 35 tahun. Kini, laporan IMS telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Pelapor mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Selasa (28/9/2021) untuk memberikan kesaksiannya atas laporannya terhadap SS, yang ternyata rekan separtainya di DPC PPP Maros.
IMS menceritakan kasus dugaan pemerkosaan yang dialaminya hingga berbadan dua. Kejadiannya pada Desember 2019 lalu, saat itu IMS bekerja sebagai marketing di sebuah perusahaan trading. “Awalnya saya menawarkan SS untuk berinvestasi Rp 50 juta,” kata IMS.
Tawaran IMS tersebut disambut positif SS. Bahkan, aku IMS, SS mengajaknya bertemu di Hotel Dalton. “Dia (SS) setuju mau investasi Rp50 juta di perusahaan saya, sehingga saya menerima ajakannya ketemu di Hotel Dalton,” katanya.
IMS yang sudah lama mengenal SS karena rekan separtai, mengaku sama sekali tidak curiga kepada SS hingga bersedia menemuinya di hotel. Tiba di hotel yang ditunjuk SS, IMS mengaku menelponnya memberitahukan kalau dirinya sudah berada di lobi hotel.
“Tapi dia (SS) mengajak saya menemuinya didalam kamar hotel. Alasannya tidak bagus dilihat orang bertransaksi di hotel karena dirinya anggota Dewan. Karena sudah kenal baik, makanya saya menemuinya di kamar hotel,” lanjut IMS menceritakan ikhwal muasalnya dirinya terjebak berhubungan badan dengan SS.
Nah, singkat cerita, IMS akhirnya memasuki kamar hotel dimana SS menginap. Didalam kamar hotel tersebut, IMS mengaku diperlakukan tak senonoh oleh SS, yang akrab disapanya Pak Haji itu.
IMS mengakui, setelah kejadian itu, dirinya pulang dengan tangan kosong. Uang investasi Rp50 juta tidak diserahkan SS kepadanya. Sebulan kemudian, Januari 2020, IMS melanjutkan ceritanya, SS menelponnya dan menyampaikan kalau uang investasi itu sudah ada dan siap dia serahkan.
Pelapor dan terlapor kemudian bertemu di sebuah hotel di Makassar. Namun IMS mengaku, SS meminta dirinya melayaninya. “Saya terpaksa memenuhi permintaannya, karena saya sudah janji pimpinannku mengenai investasi Rp50 juta dari SS. Tapi walaupun saya penuhi permintaannya, dia hanya menstransfer Rp20 juta,” katanya.
Bahkan, sejak kejadian kedua itu, IMS mengaku selalu diperdaya oleh terlapor sebagai ‘budak seks’. Sehingga, IMS mengaku hamil pada April 2020 lalu.
“Saya hamil setelah 3 kali mengalami pemerkosaan oleh SS. Tapi saya dipaksa menggugurkan kandunganku oleh SS, saya diberi obat dan saya mengalami keguguran,” katanya.
Tak hanya itu, IMS mengaku pernah mengirimkan hasil test pack kehamilannya kepada istri SS. Saat oitu, SS memblokirnya di HP ataupun media sosial sehingga dirinya tidak bisa berkomunikasi dengan SS. “Setelah saya kirimi istrinya hasil test pack, barulah SS menemui saya. Tapi apa yang saya dapatkan setelah bertemu, dia malah menggugurkan kandunganku dengan memberi saya obat,” kisah SS.
Atas kejadian yang menimpahnya, IMS menuntut SS secara hukum. “Saya menuntut keadilan, karena saya telah diperkosa hingga hamil, dan saya dipaksa menggugurkan kandunganku,” ujar IMS didepan penyidik.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 25 tahun di Kabupaten Maros, Sulsel, berinisial IMS mengadukan SS, 36 tahun, oknum anggota DPRD Maros dari Fraksi PPP ke Polda Sulsel, dalam kasus dugaan pemerkosaan. Hingga Selasa (28/9/2021), laporan IMS sudah ditindaklanjuti penyidik Polda Sulsel.
Dalam laporannya, IMS mengaku telah diperkosa oleh SS yang tidak lain rekan separtai pelapor. Termasuk dalam laporannya, IMS mengaku hamil hingga menggugurkan kandungannya atas perbuatan oknum dewan itu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Terlapor merupakan oknum anggota DPRD Maros berinisial SS (36),” kata Kombes Zulpan kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (28/9/2021).
Menurut Kombes Zulpan, laporan IMS ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Penyidik kini masih mendalami kasus dugaan pemerkosaan gadis IMS ini.
“Sejauh ini beberapa saksi dimintai keterangan, termasuk pelapor. Nantinya setelah saksi diperiksa, baru terlapor dipanggil untuk pemeriksaan,” katanya.
Laporan IMS tersebut ramai diberitakan berbagai media online nasional, termasuk media ciber di Sulsel. Sebab, laporan IMS viral hingga mendapat perhatian serius dari DPP PPP.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi bahkan angkat suara menanggapi viralnya aduan IMS yang melaporkan oknum anggota DPRD Maros dari Fraksi PPP, SS. Secara tegas, Achmad Baidowi menyatakan, jika laporan IMS benar dan terbukti, maka SS akan mendapat sanksi tegas.
“Kami sepenuhnya menyerahkan kepada aparat hukum untuk bertindak profesional dan proporsional menangani perkara ini,” kata Achmad Baidowi dikutip dari detik.com, Selasa (28/9/2021).
Sesuai laporan IMS di Polda Sulsel, kasus ini berawal ketika IMS menawarkan kepada terlapor untuk berinvestasi Rp50 juta di perusahaan dimana pelapor bekerja. Tawaran tersebut diiyakan SS pada Desember 2019 lalu.
Selanjutnya, SS mengajak korban menemuinya di sebuah hotel. IMS kemudian mendatangi hotel yang dimaksudkan SS. Singkatnya, IMS diajak masuk ke dalam kamar hotel oleh SS. Dia kemudian mengajak IMS berhubungan badan. Berawal dari kejadian itu, IMS mengaku beberapakali meladeni SS hingga dirinya hamil dan menggugurkan kandungannya atas desakan terlapor. (***)