Berawal Investasi Rp50 Juta, Oknum Anggota Dewan Dilapor Hamili Rekan Separtai Hingga Aborsi di Maros

171
ILUSTRASI ASUSILA
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Seorang gadis berusia 25 tahun di Kabupaten Maros, Sulsel, berinisial IMS mengadukan SS, 36 tahun, oknum anggota DPRD Maros dari Fraksi PPP ke Polda Sulsel, dalam kasus dugaan pemerkosaan. Hingga Selasa (28/9/2021), laporan IMS sudah ditindaklanjuti penyidik Polda Sulsel.

Dalam laporannya, IMS mengaku telah diperkosa oleh SS yang tidak lain rekan separtai pelapor. Termasuk dalam laporannya, IMS mengaku hamil hingga menggugurkan kandungannya atas perbuatan oknum dewan itu.

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Terlapor merupakan oknum anggota DPRD Maros berinisial SS (36),” kata Kombes Zulpan kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (28/9/2021).

Menurut Kombes Zulpan, laporan IMS ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Penyidik kini masih mendalami kasus dugaan pemerkosaan gadis IMS ini.

ADVERTISEMENT

“Sejauh ini beberapa saksi dimintai keterangan, termasuk pelapor. Nantinya setelah saksi diperiksa, baru terlapor dipanggil untuk pemeriksaan,” katanya.

Laporan IMS tersebut ramai diberitakan berbagai media online nasional, termasuk media ciber di Sulsel. Sebab, laporan IMS viral hingga mendapat perhatian serius dari DPP PPP.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi bahkan angkat suara menanggapi viralnya aduan IMS yang melaporkan oknum anggota DPRD Maros dari Fraksi PPP, SS. Secara tegas, Achmad Baidowi menyatakan, jika laporan IMS benar dan terbukti, maka SS akan mendapat sanksi tegas.

“Kami sepenuhnya menyerahkan kepada aparat hukum untuk bertindak profesional dan proporsional menangani perkara ini,” kata Achmad Baidowi dikutip dari detik.com, Selasa (28/9/2021).

Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel, Imam Fauzan AU, juga angkat suara menanggapi viralnya pemberitaan media massa terkait dugaanpemerkosaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Maros dari Fraksi PPP berinisial SS, yang dilaporkan rekan separtainya berinisial IMS, 25 tahun, ke Polda Sulsel.

Ketua DPW PPP Sulsel, Imam Fauzan AU, menyatakan, pihaknya telah melaporkan ke DPP PPP mengenai laporan salah satu kader PPP di Maros, yang tidak lain anggota DPRD Maros dari Fraksi PPP.

Terkait kasus ini, dia meminta semua pihak menunggu hasil proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Jangan sampai muncul fitnah, sebaiknya serahkan kepada penegak hukum,” katanya.

Sesuai laporan IMS di Polda Sulsel, kasus ini berawal ketika IMS menawarkan kepada terlapor untuk berinvestasi Rp50 juta di perusahaan dimana pelapor bekerja. Tawaran tersebut diiyakan SS pada Desember 2019 lalu.

Selanjutnya, SS mengajak korban menemuinya di sebuah hotel. IMS kemudian mendatangi hotel yang dimaksudkan SS. Singkatnya, IMS diajak masuk ke dalam kamar hotel oleh SS. Dia kemudian mengajak IMS berhubungan badan.

Berawal dari kejadian itu, IMS mengaku beberapakali meladeni SS hingga dirinya hamil dan menggugurkan kandungannya atas desakan terlapor. (***)

ADVERTISEMENT