LUTRA — Kecelakaan yang melibatkan satu unit roda dua dan mobil dinas Polisi yang terjadi di wilayah hukum Polres Luwu Utara. Akibat dari peristiwa, pengendara motor meninggal dunia di rumah sakit.
Saat lakalantas terjadi, (23/05/2022), Fahruddin (20), pengendara roda dua, sempat dirawat di RSUD Andi Djemma Masamba kemudian dirujuk ke RSUD Sawerigading Palopo. Hanya saja, dia menghembuskan nafas terakhir setelah empat hari menjalani perawatan.
Sementara pengendara mobil dinas polisi adalah, FA, seorang perwira berpangkat Kompol, kondisinya baik-baik saja pasca kecelakaan. Ketua DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Luwu Utara, Aksan Hidayat mengungkapkan bahwa dalam pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan bahwa dalam kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
“Harusnya dalam kasus lakalantas yang melibatkan oknum perwira polisi ini, diharapkan tetap diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, karena ada korban yang mengakibatkan meninggal dunia ,” kata Aksan Hidayat, Jumat, (27/05/2022).
Aksan berharap Kapolres Luwu Utara mengambil langkah dan tindakan yang tepat sesuai perundang-undangan yang berlaku dan adil dalam penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Bakri saat dikonfirmasi awak media melalui via telponnya mengungkapkan bahwa kasus ini sementara dalam proses untuk penyelidikan.
“Dua kendaraan barang bukti Lakalantas telah kita amankan dan nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan karena yang meninggal ini belum sempat kita ambil keterangannya,” ucap Bakri.
Menurut AKP Bakri, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pengendara mobil karena belum cukup bukti.
“Setelah dapat cukup bukti baru kita lakukan penindakan terhadap oknum FA ini,” kuncinya. (byu)