Pelaku Pembacokan Asal Luwu Ditangkap Polisi di Jeneponto

285
Pelaku pembacokan. (Foto: Humas Polres Luwu)
ADVERTISEMENT

Belopa – Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Tim Resmob Luwu melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan.

Pelakunya adalah Aan, 21 tahun warga Desa La’loa, Kabupaten Luwu, Sulsel. Aan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan membacok korbannya, Irfan menggunakan senjata tajam.

ADVERTISEMENT

Pelaku yang sempat jadi buronan polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jeneponto, Sulsel, tanggal 24 Mei 2022 lalu.

“Pelaku berhasil di tangkap setelah ia jadi buronan polisi. Resmob Sulsel dan Resmob Luwu mengetahui tempat persembunyian pelaku, bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan.

Kejadian berawal saat, korban pulang mengatar rekan wanitanya ke Desa Sampa, Kabupaten Luwu. Seketika pelaku datang tiba-tiba yang sudah tersulut emosinya membacok korban dengan senjata tajam. Belum dikatahui apa motif pelaku tega melukai korbannya.

Menurut Jon Paerunan, setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan sebilah badik.

“Pelaku membacok korbannya dengan menggunakan sebilah badik sebanyak satu kali,” jelasnya, Sabtu, (28/5/2022).

Saat ini pelaku telah dibawa Tim Resmob gabungan ke Polres Luwu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Mat)

ADVERTISEMENT