LUWU TIMUR – Aktivitas tambang PT Panca Digital Solution (PDS) di Lampia, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan diminta segera dihentikan.
Hal itu diminta oleh Kordinator Lawyer Tanah Luwu, Juhardi Joe, yang juga Wasekjen PB HMI.
Alasan agar PT PDS menghentikan aktivitas pertambangannya karena PT PDS diduga tidak memiliki adendum Amdal.
“Kemudian sampai sekarang PDS masih menambang tanpa ada adendum Amdal dan perbaikan stelingpon,” kata Juhardi Joe via telpon. Senin (22/08/2022).
Selanjutnya Joe mempertanyakan aktifitas perusahan tambang yang telah diuraikan tersebut, diduga PT. Panca Digital Solution telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan Izin Oprasional perusahaan sehingga perlu untuk dilakukan penindakan yang sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“SK dari Notaris atas pendirian PT. Panca Digital Solution yang terbit pada tahun 2013 berdasarkan No. SK 23189 oleh Notaris Drs. Arif Djohan Tunggal SH.,MH., MK. n, sedangkan kita ketahui PT. PDS beroperasi sejak 2007 dan melakukan pengapalan laterit besi (FE) pada tahun 2010,” ungkap Kordinator Lawyer Tanah Luwu Raya Juhardi Joe, S.H.
Berikut ini 5 poin yang dipertanyakan oleh Juhardi Joe.
1. RKAB 2022 masih harus dipertanyakan apakah sudah ada persetujuan CPI sumber daya dan cadangan
2. Kepastian material yang ditambang karena secara aktual di lapangan yang ditambang adalah zona saprolit yang memiliki kandungan Ni 1.7% up sementara ijinnya adalah Laterit besi atau yang ditambang adalah zona limonite yang memiliki kandungan Fe yang tinggi.
3. Penggunaan jalan nasional tanpa memiliki ijin
4. Penggunaan jalan Pemda dan pelabuhan umum untuk kegiatan pengapalan
5. SK dari Notaris atas pendirian PT. Panca Digital Solution terbit pada tahun 2013 berdasarkan No. SK 23189 oleh Notaris Drs. Arif Djohan Tunggal SH.,MH., MK. n, sedangkan kita ketahui PT. PDS beroperasi sejak 2007 dan melakukan pengapalan Laterit besi (FE) pada tahun 2010.(rah)