MINAHASA — Seorang pemuda bernama Popo (21) di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditangkap lantaran memperkosa nenek-nenek berinisial AR (71). Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara Iptu Dwirianto Tandrirung mengatakan pelaku memperkosa korban di Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara pada Minggu (14/1). Saat korban berada di rumahnya dan sedang tidur dalam kamar.
“Bertempat di rumah korban, dimana saat itu korban sedang tidur di dalam kamar tiba-tiba datang pelaku. Pelaku masuk dalam rumah melewati dapur,” kata Iptu Dwirianto Tandrirung, Kamis (18/1/2024). Dwirianto menuturkan pelaku masuk ke dalam kamar dengan membawa parang untuk menakut-nakuti korban. Selain itu, pelaku juga membujuk korban akan dinikahi jika keinginannya dituruti.
“Dengan membawa sebilah parang lalu di letakkan di samping tempat tidur korban, dan pelaku langsung memeluk korban dengan erat dari arah belakang dan mengatakan Kita mo pake nanti mo kaweng (saya pakai dan saya akan menikahimu)” bebernya. Dwirianto menambahkan pelaku kemudian meminta korban untuk merahasiakan aksi bejatnya itu kepada orang lain. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban.
“Jangan bilang-bilang orang Jang ba lapor (jangan pernah mengatakan kepada siapapun atau melapor kepada siapapun)” kata Dwirianto dengan dialek Manado menirukan perkataan pelaku pada korban. Setelah pelaku pergi, korban yang tinggal seorang diri langsung mengadukan kejadian tersebut kepada tetangga dan aparat desa ke Mapolres Minut.
“Setelah kejadian itu korban pergi ke rumah tetangga meminta tolong untuk melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut di pemerintah desa dan setelah itu diarahkan ke Polres Minut,” tambah Dwirianto. Polres Minut yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Senin (15/1). Pelaku telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Setelah laporan diterima unit lapangan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, (dijerat) pasal 285 KUHP ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya. (*)