Bapenda Luwu Gelar High Level Meeting dan Menyerahkan SPPT PBB-P2 2024

79
Foto: Kepala Bapenda Luwu memberikan sambutan di acara high level meeting dan penyerahan SPPT PBB-P2 di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu.
ADVERTISEMENT

BELOPA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu melakukan langkah untuk optimalisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kamis (4/4/2024).

Hadir dalam kegiatan ini Pj Bupati Luwu, Muhammad Saleh, Sekda Luwu, Sulaiman, Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi dan para Pimpinan SKPD dan OPD Pemerintah Kabupaten Luwu.

ADVERTISEMENT

Kepala Bapenda Luwu, Sofyan Thamrin dalam sambutannya mengatakan, acara penyerahan SPPT dan PBB-P2 ini juga dirangkai dengan penyerahan piagam penghargaan terhadap para kepala desa berprestasi dalam pencapaian penerimaan PBB-P2 tahun 2023 lalu.

Foto: Kepala Bapenda Luwu, Sofyan Thamrin memberikan piagam penghargaan kepada kepala desa berprestasi dalam PBB-P2 tahun 2023.

“Kegiatan hari ini bertajuk high level meering. Juga kami memberikan penghargaan kepada kepala desa yang sukses dalam pencapaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 tahun 2023,” ujar Sofyan Thamrin.

ADVERTISEMENT

Lanjutnya, mantan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Kabupaten Luwu ini juga mengungkapkan, optimalisasi pencapaian pembayaran pajak daerah di tahun 2024 terus digenjot dengan perluasan jaringan layanan berbasis digital, dan sarana edukasi transaksi non tunai kepada masyarakat.

Foto: Disaksikan langsung Pj Bupati Luwu, Sofyan Thamrin memperkenalkan sistem aplikasi berbasis online yang mudah dijangkau dan akuntabel.

“Percepatan dan perluasan digitalisasi daerah memberikan dampak baik karena kerja cepat berbasis online sehingga jangkauan hasil pendataan mudah diakses cepat dan tepat guna mendapatkan data akurat dan akuntabel,” pungkas Sofyan.

Sebagai bentuk kewajiban perpajakan berupa penetapan atas PBB-P2 setiap tahunnya untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat dalam hal ini wajib pajak sebagai dasar untuk melakukan pembayaran atas PBB-P2. (mat)

ADVERTISEMENT